Narasumber Dari FSC

Lembaga SIALANG Hadiri Diskusi Yang Digelar Jikalahari

user2

PEKANBARU, (SULUHONLINE.ID) – Lembaga Sinergi Alam dan Pembangunan (SIALANG) menghadiri diskusi kerangka kerja Remedi Forest Stewardship Council (FSC) dan persiapan bagi masyarakat dampak APRIL GROUP. Kehadiran Lembaga SIALANG Direktur Eksekutif Ir Suhelmi yang diwakili Sekretaris Eksekutif Argusyandra MS dan Direktur  Pemberdayaan Masyarakat dan Hukum ,Alhamra A,SH MH

Diskusi tersebut digelar oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) di Norma Caffea,Jalan Muchtar Lufti , Kelurahan Simpang Baru , Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis, 27 Juni 2024.

Diskusi ini  dihadiri kalangan NGO seperti WWF Indonesia, WWF Riau, Walhi, Lembaga Bangun Desa Payung Negeri (BDPN), Kelismasy, Paradigma,dan Organisasi Mahasiswa Pencinta Alam seperti Mapala Suluh,Mapal Humendala Perwakilan masyarakat dari Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Bengkalis, sedangkan sebagai narasumber Hartono Prabowo, Country Manager Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia dan Koordinator Jikalahari,Made Ali.

Hartono Prabowo, Country Manager Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia dalam pemaparannya menjelaskan, Pada bulan November 2023, APRIL GROUP mengajukan diri untuk memperoleh sertifikasi FSC dan saat ini proses sertifikasi yang diajukanAPRIL GROUP kepada SFC terus berjalan.

Forest Stewardship Council/Dewan Pengelolaan Hutan (FSC) adalah lembaga sertifikasi bidang kehutanan yang menyiapkan pengembangan standar pengelolaan hutan berkelanjutan.

FSC berdiri sejak 1994 dan kini beranggotakan lebih dari 1.200 anggota di lebih dari 90 negara, terdiri dari organisasi Masyarakat Adat, serikat pekerja, kelompok lingkungan hidup, individu, dan perusahaan, besar dan kecil.

FSC menerbitkan kebijakan baru yang berlaku efektif pada 1 Juli 2023 yang menegaskan posisi dan prinsip dasar FSC mengenai konversi hutan alam dan kawasan Nilai Konservasi Tinggi, serta kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diterima dan perlu diperbaiki dengan memenuhi persyaratan sosial dan lingkungan yang diatur dalam Kerangka Perbaikan FSC.

Kebijakan baru FSC tersebut memberi peluang bagi korporasi yang melakukan konversi hutan alam dari 1 Desember 1994 hingga 31 Desember 2020 untuk memperoleh sertifikasi pengelolaan hutan FSC dengan menyusun dan menjalankan remedy framework, dan tidak menerima perusahaan yang melakukan konversi hutan alam sebelum Desember 1994 dan setelah 31 Desember 2020. (SOI.2)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

PHR Zona 1 Raih Penghargaan di ISRA 2024

SOLO (SULUHONLINE.ID) – Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1

Tahun 2024 181 PNS Pensiunan. Plh Sekda Inhu Buka Sosialisasi Ketaspenan.

RENGAT, (SULUHONLINE.ID) -Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri H

Perkuat Layanan Kepada Masyarakat, PLN Resmikan Kantor PLN UP3 Bangkinang

KAMPAR, (SULUHONLINE.ID) - Dalam rangka meningkatkan layanan kepada pelanggan PT PLN (Persero) Un