PT SWP Didesak Lengkapi Perizinan Serta Tuntaskan Tuntutan Masyarakat

user2
Sugeng Riono

RENGAT (SULUHONLINE) -Mencuatnya permasalahan yang terjadi pada PT. Sinar Widita Pamarta (SWP) menarik perhatian berbagai pihak. Termasuk wakil rakyat yang berada di DPRD Inhu merasa prihatin dan mendesak agar segera dituntaskan.

"Kita merasa cukup prihatin dengan berlarut-larutnya permasalahan yang terjadi pada PT. SWP. Serta mendesak agar perusahaan perkebunan sawit tersebut secepatnya dapat menyelesaikan semua permasalahan yang ada," jelas Ketua Komisi II DPRD Inhu Sugeng Riono kepada wartawan, Rabu (19/6).

Dijelaskannya dari informasi yang ada saat ini PT. SWP belum memiliki HGU meski sudah lama berdiri. Demikian juga halnya dengan berbagai kewajiban perusahaan terhadap daerah harus juga dituntaskan.

"Untuk mengurus HGU, PT SWP juga wajib menuntaskan  permasalahan dengan lingkungan. Terutama sekali dengan masyarakat sekeliling tidak boleh ada yang dirugikan," tegas Sugeng.

Lebih jauh diungkapkannya perusahaan yang baru mengurus izin HGU punya kewajiban kemitraan seluas 20 persen dari luas izin. Untuk diberikan ataupun dibagikan kepada masyarakat sekitarnya, bentuknya bisa tergantung kesepakatan apakah kebun, atau dalam bentuk lainnya.

Terkait dengan konflik PT SWP dengan masyarakat tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah (RB) Airmolek I, Ketua Komisi II ini berharap agar dicarikan solusi terbaik. " Sebagi wakil rakyat kita tetap berharap agar semua pihak terkait terutama sekali PT SWP dapat mencarikan solusi terbaik. Terutama sekali menyangkut dengan tuntutan masyarakat atas lahan mereka seluas 226 hektar, janga sampai konflik ini berkepanjangan tanpa ada penyelesaian," harap Sugeng.

Menyangkut denga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT SWP, Masyarakat serta pihak terkait menurut Sugeng bisa saja dilakukan. Namun kita berharap agar permintaan RDP dapat disampaikan kepada dewan melalui pimpinan dewan.

Sebelumnya terungkap bahwa hingga saat ini PT. SWP masih mengurus izin pelepasan kawasan hutan. Sehingga bisa dipastikan masih belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," jelas Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Inhu Hendrik melalui Pengawas Penanaman Modal PMPTSP Inhu Juan Andara.

Dijelaskan bahwa PT. SWP saat ini sedang melaksanakan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Pengurusannya dilaksanakan di kementrian kehutanan RI Jakarta.

Selamat ini PT SWP membangun kebun sawit baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya. Untuk mengurus HGU harus memenuhi berbagai persyaratan seperti  membangun kebun sawit seluas 20 persen bagi masyarakat sekitar serta yang terpenting jangan ada konflik dengan masyarakat sekitarnya," jelas Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu Dedi Dianto SP melalui Kepala Bidang Perkebunan Faisal Ilahi S.Sos.

Dijelaskannya bahwa perusahaan perkebunan wajib mendapakan sertifikat ISPO 2025. Untuk mendapatkannya suatu perusahaan tidak boleh ada permasalahan dengan masyarakat sekitar areal izin perusahaan

" Jadi kalau masih ada permasalahan masyarakat dengan PT. SWP maka kita tidak akan merekomendasikan sertifikat ISPO 2025. Jadi mutlak kehadiran sebuah perusahaan tidak boleh menimbulkan permasalahan dengan masyarakat sekitarnya," ungkap Faisal. (SO01/02)

 



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

PHR Zona 1 Raih Penghargaan di ISRA 2024

SOLO (SULUHONLINE.ID) – Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1

Tahun 2024 181 PNS Pensiunan. Plh Sekda Inhu Buka Sosialisasi Ketaspenan.

RENGAT, (SULUHONLINE.ID) -Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri H

Perkuat Layanan Kepada Masyarakat, PLN Resmikan Kantor PLN UP3 Bangkinang

KAMPAR, (SULUHONLINE.ID) - Dalam rangka meningkatkan layanan kepada pelanggan PT PLN (Persero) Un