Pemerintah Beri THR & Gaji ke-13, Tahun Ini, PPPK juga Terima

user2
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat konprensi Pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 (Jpnn.com)

JAKARTA, (SULUHONLINE.ID) - Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini diatur di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. 

Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat. 

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. 

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. 

 “Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” kata Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024) sebagaimana di kutip dari JPNN.COM 

Menteri Anas menjelaskan, penerima THR dan gaji 13 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Menteri Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. 

Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. 

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun. 

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB. 

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. 

Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. 

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraaturan Kepala Daerah (Perkada)  tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024. Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah. (SOI.2/jpnn)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Pengurus PWI Kuansing Dilantik Ini Pesan Raja Isyam

TELUK KUANTAN (SULUHONLINE) -Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuansing periode 202

Pemkab Inhu Raih Penghargaan Pengelola SIGA se Provinsi Riau Riau

PEKANBARU,(SULUHONLINE.ID) –   Sekretaris Utama Badan Kependudukan d

JMSI Inhu Gelar Bukber dan Diskusi

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Indr

Dihadiri Asisten III, Pemkab Inhu Gelar Peringatan Malam Nuzul Qur'an

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) -  Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menggelar acara memperingati

Bupati Inhu Safari Ramadhan 1445 H di Desa Pasir Ringgit

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menggelar pelaks

Polsek Peranap Gelar Pasar Murah Dari Kapolres Inhu

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) – Kepolisian Resor Indragiri Hulu melalui Polsek Peran