Melalui Website, Pansel JPTP Sekda Inhu Umumkan Lolos Seleksi Administrasi
08 September 2025
RENGAT (SULUHONLINE )- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Inhu bersama Polsek Batang Cenaku amankan diduga pelaku pembakaran yang mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla). Pelaku yang diamankan tersebut berjenis kelamin laki-laki Yanto alias Anto (34) warga desa Air Cina Kecamatan Batang Cenaku.
Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai luas 26,43 hektare di Desa Aur Cina. Tersangka diringkus dikediamannya, Kamis 19 Oktober 2023 siang oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu dan anggota Bhabinkamtibmas setempat.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 20 Oktober 2023 membenarkan pengungkapan kasus Karhutla di Desa Aur Cina tersebut.
Berdasarkan laporan situasi Polsek Batang Cenaku, 29 September 2023, terpantau hotspot dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan posisi di Desa Aur Cina. Anggota Bhabinkamtibmas setempat, langsung menuju lokasi dan melihat puluhan hektare lahan berupa semak belukar yang sudah Imas tumbang.
Hal itu dilaporkan ke Kapolsek Batang Cenaku, kemudian, Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan, tidak hanya itu, Kapolsek juga berkoordinasi dengan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu sekaligus minta back up.
Pada tanggal 17 Oktober 2023, tim gabungan yang dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Inhu, menginterogasi seorang laki-laki bernama Jon, salah seorang warga Desa Aur Cina yang lahannya ikut terbakar. Dari keterangan Jon, diketahui asal mula api ternyata dari lahan milik Yanto alias Regar.
18 Oktober 2023, tim gabungan berhasil menemukan Jon yang mengaku telah sengaja membakar lahan miliknya yang akan ditanam kelapa sawit pada tanggal 29 September 2023. Pada tanggal 19 Oktober 2023, Polsek Batang Cenaku bersama tim UPT Lingkungan Hidup Provinsi Riau membawa kembali Jon ke lokasi Karhutla.
Dengan tujuan untuk melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi serta mengambil titik koordinat. Dari hasil pemgambilan titik koordinat diketahui bahwa lahan yang dibakar merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kemudian dilakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara, direkomendasikan untuk menerbitkan Laporan Polisi dengan terlapor Yanto alias Regar, saat itu juga, Yanto alias Regar langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.(SO02/ril).
SULUHONLINE.ID (BATANG GANGSAL) - Bupati Indragiri Hulu Ade
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) - Dalam upaya meningkatkan kemampuan serta keterampilan anggota, Polre
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT,) - Kepolisian Sektor (Polsek)
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu,Polda Riau bersama Pe
SULUHONLINE.ID (INHU) – Empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di