Dihadiri Perangkat Desa, Kesbangpol Inhu Gelar Sosialisasi Tentang Ormas

user2

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) – Sebanyak 40 orang Perangkat Desa Di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bagi perangkat desa se-Kecamatan Seberida.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indragiri Hulu di Aula Kantor Camat Seberida, Selasa 26 September 2023.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhu Bambang Indramawan melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Inhu Elpi Pistori mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diikuti 11 Orang Sekretaris Desa (Sekdes), 11 Orang Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat dan 11 Tokoh Pemuda serta 7 Orang Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) berserta Staffnya Se Kecamatan Seberida.

“ Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan sangatlah penting. Karena, dalam melayani masyarakat dihadapkan dengan beragam persoalan, terlebih menjelang Pemilu 2024,” katanya sambil berharap situasi dan kondisi tetap aman dan damai, memahami fungsi dan keberadaan Ormas

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah salah satu wadah warga, dan masyarakat untuk berekspresi, mengapresiasikan pikirannya di tengah masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan wadah ini dapat secara terorganisir menyampaikan segala bentuk aspirasi, keinginan dalam koridor demokrasi yang dianut sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa tanpa harus kehilangan jati diri dan identitas sebagai bangsa yang santun dan beradab.

Sedangkan, pendirian suatu organisasi kemasyarakatan secara administrasi dan keanggotaan bermula dari tingkat desa atau kelurahan dan aparat berada di garda terdepan dalam proses pendirian suatu organisasi.

Ormas berfungsi sebagai kontrol terhadap kegiatan organisasi kemasyarakatan yang berada di desa atau kelurahan.

Peran Ormas dalam pembangunan adalah sesuai dengan Pasal 6 pada poin A –  G, Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Bahwa Ormas berfungsi sebagai wadah peran serta masyarakat dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional. Serta sebagai sarana komunikasi sosial secara timbal balik antara anggota dan atau antar Ormas dengan organisasi kekuatan sosial politik, badan 0erwakilan rakyat dan pemerintah.

Dimana, sebagai organisasi mengajak dan mengikutsertakan masyarakat secara aktif dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. Mensukseskan pembangunan, baik nasional maupun daerah dan menjamin terpeliharanya stabilitas nasional yang lebih mantap.

“Saya berharap semua peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga dapat menjalan fungsi sebagai kontrol terhadap aktivitas Ormas,” pintanya.

Sedangkan, Narasumber Analis Bidang Ketahanan Ekososbudgamas Bakesbangpol Provinsi Riau, Indra Prayoga menjelaskan tentang peraturan terkait pendirian dan pencatatan Ormas (SOI.4)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Tingkat Kemampuan, Polres Inhu Gelar Latihan Menembak

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) - Dalam upaya meningkatkan kemampuan serta keterampilan anggota, Polre

Polres Inhu dan PT Inecda Panen Raya Jagung. Petani Senang dan Minta Dibina

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu,Polda Riau bersama Pe

Polsek Batang Cenaku Tangkap Komplotan Pelaku Narkoba

SULUHONLINE.ID (INHU) – Empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di