JMSI Riau ''Ngopi Sore'' Bersama Bupati Pelalawan
04 Mei 2024
RENGAT (SULUHONLINE.ID) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023- 2043.
Sosialisasi tersebut di buka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhu , Paino, SP , Rabu (13/7/2023) di Aula Kantor Bappeda Kab Inhu Lantai 2.
Kepala Dinas PUPR Kab Inhu Arif Sudaryanto, ST. MT melaporkan beberapa hal terkait proses penyusunan Perda RTRW Kabupaten Hulu yang saat ini telah ditetapkan menjadi Perda RTRW Kabupaten Indragiri tahun 2023 -2043.
Dikatakan Arief, Penyusunan RTRW merupakan amanat undangan undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah ubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah dengan undangan tahun 2023.
Sosialisasi ini diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Se Inhu,Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Inhu, Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (BTNBT), Kantor Kesatuan Pemangku Hutan (KPPH) Dinas Lingkungan Hutan, Kepala Bandara Japura, Kepala BPJS Kesehatan,
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhu Paino, SP dalam sambutannya mengatakan bahwa penataan ruang merupakan salah satu instrumen strategis untuk mewadahi proses pembangunan karena di dalamnya tersirat upaya-upaya dalam aspek penanganan lingkungan pembangunan ekonomi upaya-upaya pemerataan keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
“ Rencana tata ruang wilayah merupakan dokumen sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan dan membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan hutan terhadap kerusakan lingkungan,” jelasnya
Sebelum peraturan daerah RTRW ini ditetapkan Kabupaten dari dulu belum memiliki Peraturan Daerah Tentang RTRW 2023-2043
"Alhamdulillah terbitnya RTRW ini atas sinergitas bersama dengan kita bersama sehingga kita dapat mempunyai perda pertama sejak berdirinya Kabupaten Indragiri Hulu"ujarnya.(SOI.2)
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), melalui Unit Tindak P
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) – Bertempat di Kantor PT. PLN Persero UP3 Rengat Jln.
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Sebanyak 80 orang peserta dari Kabupaten Indragiri Hul
MEDAN, (SULUHONLINE.ID) -
RENGAT (SULUHONLINE )- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda R