Ditemukan Di Parit Kebun Plasma KUD. Polsek Rengat Barat Tindak Tegas PETI.
06 September 2025
PEKANBARU (SULUHONLINE.ID) – Gubernur Riau Syamsuar yang diwakilkan Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy membuka Acara Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Acara Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Riau ini digelar di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (21/06/2023).
Wakil Bupati Inhu, Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si menghadiri Acara Advokasi tersebut dalam rangka pengendalian bahaya merokok.
Rumusan Advokasi Perda KTR ini didasari oleh undang-undang kesehatan tahun 2009 No.36 dan PP No.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif yang berupa produk tembakau bagi kesehatan
“Pemerintah daerah wajib menetapkan KTR wilayahnya dengan Peraturan Daerah (perda),” ujarnya
Kegiatan advokasi ini,Ungkap Junaidi diharapkan kepada seluruh pihak dapat menyampaikan dukungan penerapan kawasan tanpa rokok di daerah masing-masing, dan dapat didukung dengan adanya Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam menerapkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy menyampaikan KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya (SOI.2)
RENGAT (SULUHONLINE)- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswi-siswi SMAN 1 Lirik Kabu
RENGAT (SULUHONLINE)- Kerusakan jalan yang diduga disebabkan oleh angkutan odol batu bara di wila
RENGAT (SULUHONLINE)— PT Pertamina EP (PEP) Lirik melakukan sejumlah kunjungan kehormatan ke pa
RENGAT SULUHONLINE)-Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kabupaten Indr
RENGAT (SULUHONLINE )– PT. EMP Energi Riau menghadiri undangan dalam rangka kegiatan Hari Bhaya
JAMBI (SULUHONLINE) — Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang mengusung tema “Anak Te