Tingkat Kemampuan, Polres Inhu Gelar Latihan Menembak
06 September 2025
RENGAT (SULUHONLINE)-Adanya pengaduan masyarakat terhadap Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Inhu yang diduga gunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi Kades berbuntut panjang. Kades yang sempat menjabat beberapa tahun tersebut dimankan polisi serta dikurung sejak Kamis 14 Juni 2023 lalu.
Camat Lirik Zainuddin yang dikonfirmasi, Senin (19/6) membenarkan adanya penahanan terhadap Kades Pasir Ringgit tersebut. Walaupun sudah beberapa hari ditahan namun pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasanya.
"Pemerintahan desa Pasir Ringgit masih berjalan seperti biasa. Berbagai permasalahan ataupun masyarakat yang memerlukan penanganan administrasi bisa dilakukan oleh Sekdes beserta jajaran," jelas Camat
Namun untuk permasalahan yang sifatnya urgen seperti pencairan anggaran diambil alih oleh Camat. Sehingga masyarakat tidak perlu merasa resah ataupun kawatir kalau ada yang mau mengurus berbagai hal yang ada hubungannya dengan desa Pasir Ringgit.
Selanjutnya Camat juga menyampaikan bahwa sampai 20 hari kedepan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polres Inhu. Apakah memang terbukti secara hukum Kades Pasir Ringgit menggunakan ijazah palsu saat mendaftar jadi Kades atau tidak
" Kalau sudah sampai 20 hari kedepan memang terbukti maka permasalahan ini diserahkan ke Bupati. Apa langkah yang mau diambil Bupati apakah menunjuk Plt, atau Plh Kades di desa tersebut," jelas Camat.
Selaku Camat menurut Zainuddin pihaknya menyerahkan semua permasalahan ijazah Kades Pasir Ringgit kepada pihak penyidik. Serta masyarakat diminta untuk tenang dan bersabar sebab pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terganggu.
Sebagaimana diketahui bahwa
penangkapan terhadap Kades Pasir Ringgit AP (50) dilakukan
setelah dilakukan penyelidikan yang intensif oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau. Karena AP diduga kuat dengan alat bukti yang ada telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.
Kades yang sudah sempat menjabat beberapa tahun berbekal Ijazah palsu itu diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Kamis 14 Juni 2023, pukul 18.00 WIB, di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan diamankannya Kades Pasir Ringgit terkait kasus pemalsuan Ijazah digunakan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, November 2021 lalu.
Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah.
Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP. Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu, 11 April 2023 lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
Sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Rekrim polres Inhu AKP Rama Setiyawan,S.I.K.,M.Si terus mengintruksi anggotanya untuk terus bekerja maksimal, berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu.
Digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan sebagai Pilkades Pasir Ringgit, November 2021. Hal ini dianggap merugikan 4 orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu. Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan.
"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Misran.(SO02)
RENGAT (SULUHONLINE)- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswi-siswi SMAN 1 Lirik Kabu
RENGAT (SULUHONLINE)- Kerusakan jalan yang diduga disebabkan oleh angkutan odol batu bara di wila
RENGAT (SULUHONLINE)— PT Pertamina EP (PEP) Lirik melakukan sejumlah kunjungan kehormatan ke pa
RENGAT SULUHONLINE)-Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kabupaten Indr
RENGAT (SULUHONLINE )– PT. EMP Energi Riau menghadiri undangan dalam rangka kegiatan Hari Bhaya
JAMBI (SULUHONLINE) — Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang mengusung tema “Anak Te