Penyuluhan Hukum LBHI

Pengakuan Napi Mengejutkan Saat Disidang Online dan Vonis Hakim

user2
Direktur LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH memberikan penjelasan alur bantuan hukum kepada Napi Rutan kelas II-B Rengat yang bisa dilakukan LBHI Batas Indragiri

INHU (SULUHONLINE.ID) - Ratusan narapidana (Napi) di Rumah tahanan (Rutan) kelas II-B Rengat menjadi peserta penyuluhan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, mengejutkan. Pasalnya pengakuan Napi saat menjalani sidang seperti sidang yang mainan (Purak purak,red) tetapi hukuman yang diterima para napi sangat berat diatas 5 tahun.

Kabar mengejutkan dari para Napi kelas II-B Rengat itu terungkap saat LBHI Batas Indragiri melakukan sosialisasi bantuan hukum Rabu (14/9/2022), dimana usai advokat dari LBHI Batas Indragiri memberikan materi, saat tanya jawab para napi mengungkapkan sidang yang mereka jalani melalui zoom (sidang online,red) seperti main main saja, namun setelah hakim membacakan vonis hukuman penjara yang mereka dengarkan begitu lama hingga diatas 5 tahun.

Penyuluhan bantuan hukum yang dihadiri langsung direktur LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH itu, juga tampak hadiri sejumlah advokat LBHI Batas Indragiri diantaranya Erwin SyarifSH, Nanda KusumaSH, Muhammad Sultani SH, Triana Lestari SH, Meisi Saputri SH dan Wilendra SH MH.

"Kami menyampaikan kepada Napi, hak hak Napi yang bisa dibantu lewat LBHI Batas Indragiri adalah mengajukan sidang banding  jika merasa hukuman yang diterima tidak adil," ujar advokat yang akrab Gus Rachman ini.

Gus Rachman juga menyampaikan, melalui LBHI Batas Indragiri, jika Napi sakit, Napi mempunyai hak meminta mengajukan penangguhan penahanan, atau menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan. 

"Napi juga mempunyai hak menghubungi atau menerima kunjungan sanak saudara.  dan mengirim atau menerima surat dari penasehat hukum dan Keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik ataupun penuntut umum seperti hakim, pejabat rumah Rutan," ujar Gus Rachman.

Disampaikan Gus Rachman, tema dalam penyuluhan bantuan hukum di Rutan kelas II-B Rengat adalah "Eksistensi LBHI Batas Indragiri dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat". Kegiatan penyuluhan bantuan hukum tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan LBHI Batas Indragiri untuk wilayah Indonesia.

Kehadiran rombongan LBHI Batas Indragiri di Rutan kelas II-B Rengat dalam memberikan penyuluhan bantuan hukum, disambut baik oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Abdul Aziz, AMd IP SH MSi dan tampak hadir juga saat itu Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Nepri Mutasni SE dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Badai SH.

"Alhamdulillah, tadi Karutan pak Abdul Aziz memberikan apresiasi terhadap kegiatan penyuluhan bantuan hukum yang dilakukan LBHI Batas Indragiri di laksanakan di Rutan kelas II-B Rengat," tutupnya.***SOI.1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Dua Dusun Di Inhu Ini Nikmati Listrik PLN 24 Jam

PEKANBARU,(SULUHONLINE.ID),– Sebanyak lebih dari 273 kepala keluarga yang berada di dua dusun y

Maju Balon Gubernur Riau ,Mantan Bupati Inhu Daftar Ke Nasdem

PEKANBARU, (SULUHONLINE.ID) - Yopi Arianto mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur ke part

Jaga Pasokan Listrik, PLN Dinilai Ikut Sukses Gebyar Ini.

PEKANBARU,(SULUHONLINE.ID) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) sukses menjaga pasokan listrik pada

JMSI Riau ''Ngopi Sore'' Bersama Bupati Pelalawan

PEKANBARU,(SUlUHONLINE.ID) - Bupati Pelalawan H Zukri Misran akhirnya berkesempatan memenuhi unda

PKS PT KAS Batu Papan Kembali Perbaiki Jalinsel

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kharisma Agro Sejahtera