Kanal

Polres Inhu Ungkap Curanmor dan Pemalsuan STNK

SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Polda Riau kembali berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari Pengungkapan tersebut itu, Polres Inhu berhasil menangkap 10 tersangka yang berasal dari berbagai daerah baik dari Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir,Kota Pekanbaru maupun dari kota Medan,Provinsi Sumatera Utara.

“ Pengungkapan tindakpidana ini terjadi Sejak bulan Juli 2025 hingga September 2025 di wilayah hukum Polres Inhu ,” Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak dan PS Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Rabu, 24 September 2025 dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Halaman Mapolres Inhu.

pengungkapan tindak pidana ini Kata Kapolres Inhu merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima dari Juli 2025 hingga September 2025. Laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah di bawah hukum Polres Inhu, yakni Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Rengat Barat / Polres Indragiri Hulu / Polda Riau, tanggal 18 Juli 2025, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Lirik / Polres Indragiri Hulu / Pola Riau, tanggal  02 September 2025, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / IX / 2025 / SPKT. Sat Reskrim / Polres Indragiri Hulu / Pola Riau, tanggal 08 September 2025 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 69 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Pasir Penyu / Polres Indragiri Hulu / Polda Riau, tanggal 11 September 2025.

Setelah menerima laporan polisi itu, Pada tanggal 2 September 2025 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu bersama dengan Tim Gabungan Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu melakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku berada di Desa Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu, kemudian Tim gabungan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku dan saat itu diamankan tersangka D, tersangka P beserta dengan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Scoopy yang dicuri oleh Pelaku di Desa Sungai Sagu Kec. Lirik Kab. Inhu.

Dari keterangan tersangka kepada Polisi, mengakui bahwa mereka adalah sekelompok sindikat pencuri sepeda motor yang sering beraksi di seputaran Wilkum Polres Inhu. Kemudian Tim gabungan pemburu curanmor Sat Reskrim Polres Inhu melakukan pengejaran terhadap tersangka Inisial F, tersangka Insial , tersangka Insial F, tersangka Inisial AS alias Arya, dari pengejaran itu, Tim berhasil mengamankan tersangka F, Tersangka F dan Tersangka M Kec. Lirik dan di Kec. Pasir Penyu dan ditemukan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 9 unit sepeda motor.

Dari itu, Diketahui bahwa otak pelaku dari sindikat pencurian sepeda motor tersebut adalah tersangka AS als Arya yang merupakan mantan narapidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang bebas pada bulan Oktober 2024, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada tersangka D dan sebagian lagi dijual secara online melalui aplikasi marketplace di facebook, selanjutnya Tim gabungan curanmor melakukan penangkapan terhadap tersangka D selaku penadah sepeda motor hasil kejahatan di kota pekanbaru.

Setelah tersangka D menerima motor hasil curian dari tersangka Arya cs , Tersangka D membuat dokumen berupa STNK palsu untuk dijual kembali ke tersangka Rsebagai penadah motor hasil kejahatan di Tembilahan Kab. Inhil.

“ Tim gabungan Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka R di Tembilahan dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Nmax dan 1 lembar STNK, kemudian dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor Nmax yang dicuri oleh tersangka Arya cs, sedangkan dokumen STNK yang dikuasai oleh tersangka R, STNK palsu yang dibuat oleh tersangka B melalui tersangka M. H,” jelas Kapolres Inhu

Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu berhasil mengamankan tersangka B yang berada di Kec. Koto Kampar, Kabupaten Kampar saat dilakukan interogasi tersangka B mengakui bahwa sudah menerbitkan 100 lebih surat STNK dan 5 BPKB palsu yang beredar di Provinsi Riau lalu tersangka B mengakui selain dari bisa membuat STNK dirinya juga bisa membuat SIM palsu, BPKB palsu dan ijazah palsu dirinya sudah melakukan pembuatan STNK bodong sudah berjalan 1 tahun yang lalu dan sudah lebih dari 100 surat STNK yang diterbitkannya, tersangka B memperoleh STNK palsu tersebut dari tersangka MH yang berada di Kota Medan Provinsi Sumut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka MH yang berada di Kota Medan dan Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka MH dan kemudian Tim Opsnal mengetahui bahwa keberadaan otak pelaku pencurian sepeda motor atas nama tersangka AS alias Arya berada di Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka AS.

“ Para tersangka sudah kita bawa ke Polres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta dengan barang bukti,” katanya

Adapun Barang Bukti yang sudah berhasil diamankan yakni 33 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan (Pencurian), 6 Buah Handphone yang digunakan Tersangka sebagai Alat Bantu melakukan tindak pidana, 1Unit Mobil Avanza Warna Silver dan 1 Unit Mobil Hilux Warna Silver yang dipergunakan Tersangka sebagai Transportasi melakukan tindak pidana, 1 Buah Mesin Sepeda Motor Vario ( Hasil Curian yang sudah di hapus Nomor Mesinnya), 1 Buah Kunci T yang sudah di Modifikasi untuk melakukan Pencurian Sepeda Motor, 1Buah Buku Tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 108-00-2353939-9 atas nama Jelita Rapita Rekening dari Tersangka Pembuatan STNK Palsu sebagai Alat Bantu untuk melancarkan aksi, 1 Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam Biru dengan Nomor IMEI (Slot 1) 866066049449915 dan Nomor IMEI (Slot 2) 866066049449907

Dan selanjutnya, 1 Unit Handphone Merk Vivo Warna Putih Abu - abu Terang Dengan Nomor IMEI (Slot 1) 866414053309957 dan Nomor IMEI (Slot 2) 866414053309940,237 Lembar Resi Pengiriman Bukti Dari Pengiriman Stnk Palsu, 78 Lembar Kardus Pembungkus sebagai Alat Bantu yang digunakan Tersangka untuk mengirim STNK Palsu yang selesai di cetak ke alamat Penerima, 1 Unit Printer Merk Epson warna Hitam,1 Unit Laptop Merk Lenovo warna Hitam,1Buah Suntik, 1 Buah Kotak Tinta Printer Merk Epson,1 Buah Gunting, 1Unit Handphone Merk Infinix X6532 Warna Grey dengan Nomor Seri 13336404b2003868,1Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah, 2 Buah Pisau Cutter, 2 Rim Kertas Hvs Warna Putih Sisa Pakai.

Selanjutnya, 6 Botol Tinta Printer sisa pakai,Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.160.000 hasil dari melakukan Tindak Pidana Pemalsuan STNK, 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) An. Nadyah Putri, Merk Honda, dengan Nomor rangka *:* Mh1jfz121jk826573, dengan Nomor Mesin : Q3301830, Warna Putih, No Pol : BK 6915 ALA (STNK yang dipalsukan oleh Tersangka dari Sepeda Motor Nmax) dan 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) An. Cesie Septiani Dewanti Merk Yamaha dengan Nomor Rangka : Mh3sg9320sk204823, Nomor Mesin : G3v5e-0447471, Warna Dull Blue, No Pol : BM 2204 ZBA (STNK yang dipalsukan oleh Tersangka dari Sepeda Motor Nmax).

 

Sedangka para tersangka yang berhasil diamankan adalah Tersangka Beni Putra Rembulan Als Putra Als Rudy Bin (Alm) Agustiar, Laki - laki, umur 34 Tahun, Agama Islam, Suku Melayu, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Sopir, Alamat Dusun II Muara Takus RT/RW 009/005 Desa Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar Prov. Riau. Peranan : Sebagai orang yang menawarkan kepada orang lain melalui Grup Whatsapp “BISMILLAH RJPP OMO” untuk Pembuatan STNK Palsu

Tersangka MHD. Hanifah Als Mamad Bin (ALM) Sudarno, Laki - laki, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Belum ada/Tidak bekerja, alamat Jl. Bersama Gg. Musholla NO. 06 Kel/Desa Bantan, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Prov. Sumut. Peranan : Sebagai orang yang membuat STNK Palsu

Tersangka Inisial P Bin Dasimin, lahir di Sekar Mawar 6 April 2002, Laki - laki, Islam, belum bekerja, alamat Jl. Pattimura Kel. Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu. Peranan : Sebagai orang yang mencuri Sepeda Motor. 

Tersangka Inisial DS, lahir di Air molek, 1 Mei 2009, Laki - laki, Islam, belum bekerja, alamat RT/RW 001/002 Kelurahan Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu. Peranan : Sebagai orang yang mencuri Sepeda Motor (Sudah Pelimpahan). 

Tersangka Inisial FR, lahir di Kembang Harum, 3 Mei 1999, Laki - laki, Islam, belum bekerja, alamat RT. 001/002 Kelurahan Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu. Peranan : Sebagai orang Yang Mencuri Sepeda Motor. 

Tersangka Inisial M, lahir di Kembang Harum, 14 April 1976,Laki - laki, Islam, belum bekerja, alamat RT. 001/002 Kelurahan Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu. Peranan : Sebagai orang yang mencuri Motor. 

Tersangka Inisial DR, Laki - laki, umur 25 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Perumahan A - Hamrah No. 5 RT.003 RW.019 Kel. Tuah Rsha Kec. Tampan Kota Pekanbaru. Peranan : Sebagai orang yang menerima barang hasil kejahatan dan mengkompulir data untuk pembuatan STNK.

Kemudian, Tersangka inisial RTP Als Rio Bin Alm. Suriyadi, lahir di Bukit Tinggi, 2 Juni 1995, laki - laki, Islam, Petani, alamat Jl. Sungai Beringin Kec. Tembilahan Kab. Inhil. Peranaannya sebagai orang yang menerima Motor hasil kejahatan.

Tersangka Inisial AS Als Arya, lahir di Kembang Harum, 1 Juni 2002, Laki - laki, Islam, Belum/Tidak bekerja, alamat Jl. HR. Subrantas Kel. Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu. Peranan : Sebagai Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan  Tersangka A Bin M. Ali Imran, lahir di Baserah, 10 Maret 1983, Laki - laki, Islam, Karyawan Swasta, alamat Kompleks PT. PSG Desa Air Tawar Kab. Inhil. Peranannya Sebagai orang yang menerima Motor hasil kejahatan (SOI.2) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER