Kanal

Kejari Inhu Tingkatkan Proses Lidik Dugaan Tipikor Jual Beli TNBT

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi proses penyidikan terhadap adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hutan kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang terletak di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Kabupaten Indragiri Hulu diperoleh dari adanya laporan terhadap Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) yang mana penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut masuk kedalam wilayah Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

“ Dalam hal penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut didalamnya terdapat suap sehingga mengarah pada perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Kata Kepala Kejari Indragiri Hulu, ,Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH,MH melalui Kasi Intelijen, Muhammad Ulin,Senin,3 Januari 25 kepada sejumlah media dalam siaran press

Dikatakan Muhammad Ulin, Sepanjang  dalam proses Penyelidikan, Tim Penyelidik pada Kejari Inhu telah melakukan pengambilan data di Lokasi terhadap 5 SKGR yang telah terbit,dimana pada lima SKGR itu titik koordinatnya masuk kedalam wilayah Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) sebagaimana data tersebut diperoleh dari Balai TNBT. 

Dalam Pemeriksaan sementara yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik, terhadap tanah yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) seluas ratusan hektar diduga telah diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Tim Jaksa Penyelidik selama dalam proses penyelidikan telah meminta keterangan terhadap 22 orang saksi yang diantaranya 8 orang saksi dari Pihak Desa Alim termasuk didalamnya Perangkat Desa Alim, 10 orang sebagai Pemilik dari SKGR dan/atau SKAUT serta 4 orang saksi dari pihak Pemda Inhu baik itu dari Balai TNBT, Polisi Hutan (Polhut) maupun dari Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Inhu. 

Selain dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang telah diperoleh, tim Penyelidik juga telah memperoleh dokumen berupa Dokumen SKGR, SKAUT serta Dokumen pendukung lainnya dan juga handphone milik beberapa pihak yang diduga ada kaitannya terhadap penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut.

Atas dasar hasil proses Penyelidikan tersebut, Kata Muhammad Ulin, Tim Jaksa Penyelidik pada Kejari Inhu menilai bahwa telah terdapat adanya perbuatan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam hal ini UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“ Atas Dasar itu, Terhadap Proses penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) ditingkatkan ke ProsesTahap Penyidikan,” katanya 

Proses Penyelidikan tersebut dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-18/L.4.12/Fd.1/01/2025, Tanggal 13 Januari 2025,

Sebagai Informasi, Kawasan TNBT ditunjuk menjadi taman nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 539/Kpts-II/1995 tanggal 5 Oktober 1995 dengan luas 127.698 ha yang berasal dari perubahan fungsi Hutan Lindung (HL) Haposipin dan Hutan Produksi Terbatas (HPT di Propinsi Riau seluas 94.698 ha dan Hutan Lindung (HL) Sengkati Batanghari di Propinsi Jambi seluas 33.000 ha.

Kemudian pada Tahun 2002. Status kawasan sebagai taman nasional tersebut diperkuat lagi melalui ketetapan Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia melalui Surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 6407/Kpts-II/2002 tanggal 21 Juni 2002 dengan luas 144.223 ha dan selanjutnya pada Tahun 2016, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan RI telah mengesahkan zonasi TNBT melalui Surat keputusan (SK) nomor 159/KADAE/SET/KSA.0/6/2016 Tentang Zonasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Provinsi Riau dan Jambi Tanggal 9 Juni 2016 (SOI.3)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER