Kanal

Kejari Inhu Tinjau Rumah Restorative Justice

 

RENGAT (SULUHONLINE.ID) – Perkembangan pembentukan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ditinjau langsung Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis SH MH.

 

Dalam peninjauan tersebut,Kejari Inhu didampingi Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H dan Plh.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sedangkan tampak turut mendampingi kejari Inhu,yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab Inhu,Roma Doris,Kepala Bagian Umum Setdakab Inhu R.Asmalia,Camat Seberida, Darlisman,Kepala Desa Titian Resak,Sumanto beserta unsur perangkat desa.

,”Kunjungan kali ini bertujuan untuk melakukan peninjauan terkait tentang perkembangan pembentukan rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H.MH, Selasa (14/6)2022).

Menurut Arico,Program Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu merupakan sarana alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan sekaligus bukti keseriusan penegak hukum dalam menciptakan keadilan substantif di tengah masyarakat.

" Penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice sendiri diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelasnya.

Terbentuknya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai sarana alternatif penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan musyawarah diharapkan dapat meningkatkan keharmoniasan dan kedamaian ditengah masyarakat.

Dia menyatakan, Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Keadilan restoratif bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan.SOI.2

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER