PEKANBARU (SULUHONLINE.ID) - Narkotika jenis sabu sebanyak 82,94 kg hasil tangkapan Polda Riau dimusnahkan. Barang tersebut merupakan hasil tangkapan Polda Riau dari 23 orang tersangka dalam empat kasus berbeda yang berhasil diungkap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal. Selain itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution serta sejumlah pejabat lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang haram itu menggunakan alat khusus milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Selian itu, juga sebagian lagi dilarutkan ke dalam cairan yang kemudian diberi cairan keras agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dari empat kasus yang berhasil kita ungkap sebanyak 82,94 kg," kata Iqbal dalam pemusnahan yang digelar di Mapolda Riau, Kamis (10/2/2022) pagi.
Dia mengungkapkan, ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba. Sehingga bukan sekadar pengungkapan, juga dikawal hingga proses persidangan serta memusnahkan barang bukti sebagai antisipasi agar tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar juga mengapresiasi kinerja Polda Riau yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba di bumi lancang kuning.
"Kita bangga karena kasus ini bisa cepat diungkap oleh Polda Riau. Kita apresiasi. Tapi kita juga prihatin, karena ini lah kondisinya saat ini, bahwa masih banyak peredaran narkoba di wilayah Riau," ujarnya.
Edy juga meminta kepada seluruh aparat penegak hukum, untuk saling berkoordinasi dalam pemberantasan narkoba ini.***SOI-1