RENGAT (SULUHONLINE.ID) – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Indragiri Hulu akan melakukan tindakan tegas bagi pengendara yang mobil menggunakan lampu rem bikin silau.
“Mobil dengan lampu rem menyilaukan bisa membahayakan kendaraan lain akan ditindak tegas. hal ini juga sudah diperlakukan di provinsi Riau,” ungkap Kapolres Inhu AKBP bachtiar Alponso SIK melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi S.Ik, MH didampingi PS Kasubsi Penerangan Umum Polres Inhu Aipda Misran,Sabtu 22 Januari 2022.
Dikatakan Kasat, Beberapa waktu lalu, petugasnya sudah belasan mobil dengan lampu rem yang menyilaukan bisa membahayakan ditindak dan meminta kepada para pemilik kendaraan untuk membukanya atau mematikan Lampu rem yang bikin silau.
Tindakan tegas yang dilakukan satlantas Polres karena banyak keluhan dari pengendara lain di jalan, terutama pada malam hari yang membuat jalanan tidak bisa terlihat akibat silau.
“Penindakan tegas berupa tilang dan dicopot lampunya, karena itu jelas bikin tidak nyaman bagi pengendara lain, makanya kita intruksikan juga untuk dilepas,” kata Kasat sambil berharap nanti setelah ada tindakan akan ada efek jera dan memberi keamanan bagi setiap pengendara.
“tindakan tegas itu juga berguna untuk menghindari terjadi kecelakaan lalu lintas,” imbau AKP Rocky.***SOI.2