RENGAT (SULUHONLINE.ID) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkabo Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil mengamankan 4 bungkus narkoba jenis sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 12,08 gram dari tangan PN alias Parjan (46). Polisi menduga PN alias Parjan (46) adalah pengedar sabu kelas kakap.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkoba seperti, timbangan elektrik,2 unit handphone dan 1 unit mobil Avanza.
Parjan diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa 11 Januari 2022 pukul 01.00 WIB dirumah kontraknya, Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.
"Benar, Selasa (11/1/2022) dinihari, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran,Ahad,16 Januari 2022.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula, Jumat 7 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktifitas peredaran narkoba di Desa Titian Resak atau yang lebih dikenal dengan Blok A Belilas.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren S.Sos bersama sejumlah personel opsal Satres Narkoba langsung turun ke Blok A untuk melakukan penyelidikan.
“selama proses penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di daerah itu,’ kata misran.
Penyelidikan mengerucut pada nama PN alias Parjan. Tim terus memburu dan melacak keberadaan Parjan, hingga akhirnya, Senin 10 Januari 2022 malam, tim mendapatkan informasi jika Parjan sedang berada dirumah kontraknya, di Blok A Belilas.
Tak membuang waktu lebih lama, tim segera meluncur ke Blok A, guna memastikan kebenaran informasi itu, tim mengepung sebuah rumah kontrakan dan Selasa 11 Januari 2022 pukul 01.00 WIB, tim menggerebek rumah tersebut, mengetahui polisi datang, Parjan berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun rumah itu telah dikepung, sehingga Parjan tak bisa lagi kabur.
Ketika digeledah, tim menemukan 2 bungkus sedang sabu-sabu diatas lantai rumah, kemudian 2 bungkus lagi ditemukan dibalik sarung jok mobil jenis Toyota Avanza dengan plat Nopol BM 1367 LG, sehingga total BB narkoba 4 bungkus ukuran sedang dengan berat 12.08 gram.
"Kasus ini terus dikembangkan, diduga masih ada tersangka lainnya yang terlibat, saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu," tutup Misran.*** SOI.2