Kanal

Usai Divonis, 36 Napi Tahanan Polres dan Polsek Dipindah ke Rutan Rengat

 

INHU (SULUHONLINE.ID) - Setelah diputuskan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Rengat, sebanyak 36 Narapidana (Napi) yang ditahan di sejumlah kantor Kepolisian Sektor (Polsek) di Kabupaten Inhu, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Rengat, Kebupaten Inhu, Provinsi Riau, Jum'at (14/1/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Inhu, Arico Novi Saputra SH kepada wartawan, Jum'at (14/1/2021). Dia  menjelaskan, dari 36 Napi yang dipindahkan ke Rutan tersebut, masuk diantaranya Napi terkait perkara pembunuhan Priboy Marpaung alias Boy bin Antonius Marpaung.

Dikatakannya, Napi dari sejumlah Polres dan Polsek di Inhu tersebut merupakan tindak lanjut eksekusi hukuman terhadap hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Inhu.

"Ya, saat ini kami melakukan pemindahan 36 Napi ke Rutan Rengat dengan cara bergelombang. Tim pemisahan 36 orang Napi dari Polsek ke Rutan dipimpin oleh Bidang pidana umum," kata Arico.

Dijelaskan Arico, adapun pemindahan Napi tersebut diantaranya dari Polsek Kelayang (3 Orang), Polsek Pasir Penyu (6 Orang), Polsek Lirik (1 Orang), Polsek Seberida (1 Orang), Polsek Batang Gangsal (4 orang), Polsek Rengat Barat (8 orang), dan Polres Inhu (13 orang) Semuanya berjumlah 36 orang.

"Tahanan sebelum masuk ke Rutan terlebih dahulu kami lakukan Rapit tes. Ini kita lakukan untuk memastikan kalau tahanan tidak sedang sakit atau terkena virus Corona. Sementara, untuk tahanan perempuan kami juga melakukan pemeriksaan urin untuk mengetahui apakah sedang hamil atau tidak," ujarnya.

Dijelaskannya lagi, Tim Kejaksaan Inhu yang melakukan pemindahan 36 orang tahanan berjumlah 6 orang dan di bantu 4 orang personil Polri bersenjata lengkap dalam melakukan pemindahan tahan dari Polsek ke Rutan. 

"Selain dari tahanan Narkoba, 36 orang Napi itu juga tersangkut perkara pembunuhan dan pencurian," pungkas Arico.(zz)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER