RENGAT (SULUHONLINE. ID) – Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri merupakan salah satu dari puluhan lembaga / organisasi bantuan hukum di propinsi riau yang dinyatakan lulus verifikasi dan akreditasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penetapan tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.NH-02.HN.03.03 tahun 2021 tentang lembaga/organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi Sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2022 -2024 pada tanggal 29 Desember 2021 oleh Menkumham RI Yosanna H.Laoly.
"Alhamdulillah,Lembaga kami secara resmi sudah ditetapkan sebagai lembaga/Organisasi pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022 -2024, LBHI Batas Indragiri berkedudukan di kota Rengat,Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Direktur Eksekutif LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH,Jumat (31/12/2021) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, pencapaian hasil verifikasi dan akreditasi lembaga tersebut berkat kerjasama dan usaha semua pengurus lembaga dan selain itu, tak lepas dari dukungan dan doa masyarakat riau khususnya kabupaten Indragiri Hulu.
“kita akan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat terutama sekali orang miskin atau kelompok orang miskin diwilyah hukumnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku ,” ungkapnya.
LBHI Batas Indragiri, kata rachman, akan mendapatkan sertifikat akreditasi pemberi bantuan hukum dari kemenhumham RI.(Rilis)