Kanal

Kakan Pertanahan Inhu Hadiri dan Tandatangani PKS Dengan Kejari

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, Kamis 16 Juli 2026 di Pekanbaru, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Penandatangan PKS ini dilakukan dalam kegiatan Penandatanganan PKS antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau

Kegiatan PKS tersebut merupakan wujud penguatan sinergi antar instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. 

Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu merupakan wujud komitmen dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

“Alhamdulillah, dengan adanya Perjanjian kerjasama (PKS) ini tentunya kami mendapatkan dukungan dalam menjalankan tupoksi kedepannya agar lebih baik lagi, terutama dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan pertanahan yang menyangkut aset di Kabupaten Inhu” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P

Kegiatan PKS tersebut disaksikan dan dihadiri langsung oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Arief Muliawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Prijono; dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari. 

Kehadiran para pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (SOI.4/Rls)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER