RENGAT (SULUHONLINE)- Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu tahun 2026 digelar. Berbagai usulan dari masyarakat, kades dan tokoh masyarakat (Tomas) muncul pada kegiatan yang digelar di aula kantor Camat Batang Cenaku, Rabu (5/3).
Salah satu usulan dan pembahasan itu terkait kebun plasma yang sudah di kelola oleh petani sejak 20-an tahun silam dan sudah bersertifikat hak milik (SHM), justru masuk dalam kawasan hutan, HPK.
Latif Kurniawan tokoh masyarakat Kecamatan Batang Cenaku menyebut bahwa ada beberapa wilayahnya yang masuk HPK. Sehingga ia mewakili petani maupun masyarakat sangat berharap sekali pemerintah daerah membentuk tim.
Tim ini, usul Latif, terdiri dari pihak pihak yang mengetahui batas-batas wilayah. "Karena Replanting sudah didepan mata, sehingga butuh solusinya dari bapak Bupati dan juga anggota DPRD Indragiri Hulu," sebut Latif.
Selain itu, kata Latif, tidak sinkronnya tapal batas wilayah, dikhawatirkan olehnya kedepannya akan terjadi konflik sosial di tengah masyarakat, misalnya desa satu dengan desa tetangganya.
"Jangan sampai anak cucu kita terjadi konflik sosial terkait masalah tapal batas wilayah," pintanya.
Terlepas dari usulan itu, Latif Kurniawan juga mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wabup Inhu yang baru saja dilantik. Dengan gerak cepat (gercep), orang nomor satu di Inhu bersama jajarannya ini telah memprioritaskan Kecamatan Batang Cenaku sebagai Kecamatan perdana dilaksanakannya Musrenbang.
" Kami ucapkn selamat bertugas bapak Bupati yag baru. Kami disini mendukung semua program program Pemda Indragiri Hulu," kata Latif.
Tak hanya itu, ia pun juga bersyukur di wilayah Kecamatan Batang Cenaku ini dianugrah Tuhan ada setidaknya 5 wakil rakyat (DPRD), yang digadang gadang dapat membawa aspirasi masyarakat.
" Ini sejarah, kita sekarang mempunyai lima anggota DPRD Inhu dan ini merupakan anugerah dari yang maha kuasa," tambahnya.
Terkait hal itu, lantas ditanggapi oleh sejumlah pihak, salah satunya anggota DPRD Inhu Komisi II, Sugeng Riono. Ia menyampaikan bahwa saat ini di DPRD provinsi Riau sudah merencanakan untuk melakukan perubahan tata ruang sekaligus mengusulkan kembali daerah yang masuk zona merah atau HPK akan diusulkan kembali menjadi areal penggunaan lain (APL).
Oleh karena itu, kata Sugeng, pihaknya menyarankan kepada kepala desa untuk segera berdiskusi dengan BPN Kabupaten Inhu untuk menyurati gubernur Riau dan Dinas PUPR.
Selanjutnya, tambah Sugeng, dibuat daftar tabelnya kemudian nomor urut sertifikat nama pemilik terlampir. Kemudian, juga dibuat peta SHM nya.
" Dan hal ini harus segera dilakukan," ujarnya.
Hadir dalam acara, Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, Wabup Inhu, Hendrizal, kepala Bappeda, seluruh OPD, Camat Batang Cenaku, Dudi Sumbari, Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dalianto, perwakilan Koramil 03/SBD, dan sejumlah anggota DPRD Inhu, diantaranya, Irwantoni, Gaguk Budi Trapsilo, Dadik Supriyanto, Sahat Binsar Haloho dan Sugeng Riono.
Selain itu, hadir juga didalamnya, Upika Batang Cenaku, forum kades, para kepsek, Ka korwil pendidikan dan kebudayaan, Ka UPTD kesehatan Puskesmas Kilan dan Lubuk Kandis, Koordinator BP3 Kecamatan Batang Cenaku serta undangan lainnya.(SO02/ril)