SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar razia gabungan dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2004 tentang pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat (Pekat).
Dalam Razia gabungan tersebut, Satpol PP kabupaten Indragiri Hulu bersama Personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodim 0302/Inhu dan Personil Resor Indragiri Hulu berhasil mengamankan beberapa butir ekstasi dan puluhan botol Minuman keras berbagai merk.

Untuk penemuan ekstasi, Satpol PP Kab Inhu dalam kegiatan razia gabungan tersebut didampingi Bripka Arrieus Dwi Putra SH langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk dilakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya pelaku di amankan bersama barang bukti nya ke polres Indragiri Hulu
Selanjutnya, Untuk minuman keras berbagai merk langsung diamankan ke Markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kab Inhu karena sudah melanggar Perda No 11 Tahun 2014 tentang perubahan atas perda no 11 tahun 2004 tentang pelarangan dan penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat).
“ Razia gabungan ini kita gelar dalam rangka untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Indragiri Hulu yang sebentar lagi akan menghadapi bulan Suci Ramadhan 1446 H,” Kata Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu, Tukiyat S.Sos, melalui Kabid Operasional dan Pengamanan Kantor Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu, Rendi Rahman S.IP, Kepada sejumlah media, Minggu, 16 Februari 2025.

Dalam razia gabungan itu, Kabid Operasi dan pengamanan Satpol PP Kab Inhu, Rendi Rahman,S.IP dan didampingi kasi Penegak Perda Ronius Prawira dan PPNS Syamsurizal SE.
“ Razia gabungan PPNS satpol PP bersama TNI, Polri dan anggota polisi pamong praja yang kita gelar ini dilakukan secara mendadak pada malam hari di Kecamatan Lirik dan Kecamatan Pasir Penyu,” kata Rendi sambil mengatahkan, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras ( Miras ) berbagai merek dari kafe atau warung saja tapi berhasil menemukan barang terlarang jenis ekstasi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu Kata Kabid Ops dan Pengamanan , Rendi Secara rutin melakukan monitoring di wilayah Inhu guna melaksanakan penegakan Perda Nomor 11 tahun 2024 tentang pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat aga situasi kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1446 H agar tidak ada beraktifitas yang menjual minuman keras dan aktifitas lainnya untuk penyakit ditengah masyarakat demi menciptakan dan menjaga ketentraman dan ketertipan umum di bulan suci ramadhan nantinnya di daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
“ Satpol PP juga Menghimbau agar selama Bulan Suci Ramadhan tidak ada lagi aktifitas/beroperasi menjual minuman keras dan aktifitas lainnya untuk penyakit masyarakat (Pekat) dibulan suci ramadhan.kami akan tindak tegas aktivitas tersebut,” Ungkap Rendi (SOI.2)