Kanal

Dalam Memberantas Narkoba: Polsek Lirik Berhasil Tangkap DPO,Pemasok hingga Pengedar Baru

SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Dalam perjuangan tanpa henti melawan peredaran narkoba, Polsek Lirik ,Polres Indragiri Hulu,Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dengan menangkap seorang daftar pencarian orang ( DPO) kasus narkotika yang telah buron sejak tahun 2024. 

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap jaringan baru peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu.

Juri alias Doyok, seorang pria berusia 38 tahun dari Desa Banjar Balam, akhirnya ditangkap setelah hampir setahun dalam pelarian. Polisi telah memburu JURI sejak rekannya, Irwanto alias IR, lebih dulu ditangkap pada Juli 2024. Dari pengakuan IR, polisi mengetahui bahwa Juri adalah pemasok utama sabu yang diedarkan di wilayah Lirik.

Pelarian JURI berakhir pada 19 Februari 2025 setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya. Penangkapan ini menjadi prestasi bagi Polsek Lirik yang selama ini berusaha keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Hanya sehari setelah penangkapan Juri , Unit Reskrim Polsek Lirik kembali mencetak keberhasilan dengan menangkap SI alias Indra, seorang pria berusia 44 tahun dari Desa Sungai Sagu. 

Penangkapan terhadap SI alias Indra berkat adanya laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SI di Jalan Pondok Batu dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,6 gram.

Kepada polisi SI alias Indra mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pemasok bernama Melgi untuk diedarkan di wilayah Lirik. Bersama dengan SI alias INDRA, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian S Siregar SI K melalui Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah kami bersih dari peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya,Jumat, 21 Februari 2025 kepada sejumlah media.

Dengan penangkapan ini, Kata Iptu Endang, Polsek Lirik berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah generasi muda terjerumus dalam bahaya narkoba. 

Perjuangan memberantas narkoba masih panjang, tetapi langkah besar telah diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat (SOI.2/Rls) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER