SULUHONLINE.ID (INHU) - Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.Penerbitan SHM atas nama Martinis ini terjadi sekira tahun 2015-2016 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penetapan terhadap kedua tersangka tersebut yaitu dengan inisial AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.
“ Penetapan terhadap kedua tersangka ini setelah Pihak Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, 4 orang ahli dan 47 dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016,” Kata Kepala Kejari Indragiri Hulu, ,Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH,MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, Senin 3 Februari 2025 kepada sejumlah media dalam siaran press,
Dikatakan Winro, Penetapan terhadap kedua tersangka AK dan Z ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.
Dalam pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti, Penyidik Kejari Inhu berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, akan tetapi yang bersangkutan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis telah menyalahi prosedur sehingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang pada tahun 2004 telah diterbitkan Sertifikat SHM
Tersangka AK dan Z selaku Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo. Pasal atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.701.450.000.
“ Besaran kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024 sehingga terhadap tersangka AK dan Z haruslah dimintai pertanggungjawabannya,” ungkapnya sambil mengatahkan, Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menetapkan pihak lainnya sebagai Tersangka yang harus bertanggungjawab.
Selanjutnya Perkara ini akan segera dilakukan pemberkasan oleh Penyidik guna proses hukum lebih lanjut terhadap AK dan Z. kedua tersangka AK dan Tersangka Z langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik Kejari Inhu.
Sebagai Informasi, dalam press release sebelumnya, Kejari Inhu, Kamis, 4 September 2024 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha mengatahkan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tengah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan atau indikasi bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6919 Tahun 2016 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu di atas Tanah Kepemilikan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Nomor Sertifikat : 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.
Menurutnya, Dari hasil proses penyelidikan, terungkap, bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memiliki aset berupa Tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu dengan Luas ± 6 (Enam) Hektar yang dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada Tahun 2004.
Lahan tanah milik Pemkab Inhu berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004, dan telah dicatatkan sebagai asset milik Pemerintah Daerah Kab. Indragiri Hulu.kemudian diatas SHM Pemkab Inhu tersebut terbit SHM baru atas nama sdr. Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016.
" Penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan “unprosedural” ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor BPN Kab Inhu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih SHM pemerintah daerah Indragiri Hulu," ujarnya
Peningkatan status Penyidikan tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.12/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-422/L.4.12/Fd.1/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-522/L.4.12/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 (SOI.2)