RENGAT, (SULUHONLINE.ID,) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, berkat laporan warga.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekira pukul 17.30 WIB, petugas kepolisian menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang mana target operasi merupakan target yang dilaporkan warga ke Kapolres Inhu di Kebun Kelapa Sawit, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pelaku, RB alias Risman (45) berhasil ditangkap setelah melakukan polisi melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.
Tim opsnal yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri dan Kanit Reskrim Ipda Daniel Okto berhasil menemukan pelaku RB yang terlihat mencurigakan, sedang duduk di pinggir parit dengan sebuah kantong plastik di sampingnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Rb, berhasil ditemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,77 gram, alat hisap, dan sejumlah uang tunai Rp 1.360.000.
Pelaku Rb akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pasir Penyu akan terus melakukan pengembangan kasus ini, mengingat laporan warga yang sangat membantu dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
Pelaku Rb sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Partisiapsi aktif warga dalam melaporkan kegiatan mencurigakan menjadi peran yang sangat penting dalam memberantas narkoba, demi terciptanya lingkungan Indrgairi Hulu yang bebas dari pengaruh buruk narkoba", Pungkas Misran (SOI.2)