Kanal

Indonesia Alami Krisis Demokrasi dan Keadilan, Satupena Tuntut Pemerintah Hormati Putusan MK

Jakarta (SULUHONLINE)–Indonesia kini tengah menghadapi krisis demokrasi, keadilan dan kedaulatan rakyat. Demikian pernyataan Perkumpulan Penulis Indonesia (Satupena), Ahad, 8 September 2024.

Mereka menilai, krisis ini disebabkan oleh kebijakan politik yang lebih mengutamakan kepentingan segelintir pihak.

Lebih mendalam, Satupena menyoroti pelemahan prinsip demokrasi, khususnya dalam hal kedaulatan rakyat. Mereka dinilai semakin dikendalikan oleh kelompok tertentu.

Krisis ini, lebih lanjut dikatakan, berdampak pada berbagai sektor kehidupan, seperti hukum, ekonomi dan sosial.

Puncak dari krisis tersebut adalah munculnya upaya untuk menganulir dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik, sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan syarat batas usia pencalonan kepala daerah.

Upaya untuk tidak mematuhi kedua putusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Reaksi juga ditunjukkan dengan petisi dan demonstrasi besar di berbagai kota.

Kawal Pemerintah

SATUPENA menuntut pemerintah, DPR, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghormati dan melaksanakan kedua putusan tersebut. Meskipun pemerintah dan legislatif telah berjanji akan mematuhi, pengawasan ketat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa janji tersebut terlaksana.

Organisasi ini juga menegaskan pentingnya menghilangkan kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak, seperti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka menolak keras oligarki politik dan ekonomi yang dinilai merusak proses demokrasi dan memperburuk kesejahteraan rakyat.

Dengan krisis yang terus berlangsung, organisasi ini percaya bahwa upaya bersama antara rakyat dan lembaga negara sangat penting untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Menegaskan kepedulian mereka, Satupena menuntut terwujudnya beberapa hal sebagai berikut: Pertama, pemerintah, DPR, MA, MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak-pihak terkait melaksanakan sebaik-baiknya Putusan MK Nomor 60 dan 70.

Kedua, pemerintah dan lembaga atau kementerian terkait, juga jajaran legislatif dan yudikatif agar menjunjung tinggi, menghayati, mengamalkan dan menjamin dilaksanakannya prinsip-prinsip demokrasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketiga, menghilangkan segala bentuk kebijakan dan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi/pihak/golongan tertentu yang berdampak buruk bagi rakyat. Lebih spesifiknya adalah tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Keempat, menolak dengan tegas laku politik oligarki otoriter untuk melayani kekuasaan politik dan ekonomi golongan dan kelompok tertentu yang mematikan proses demokrasi untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Satupena beranggotakan lebih dari seribu orang. Di antara namanya yang sudah sangat dikenal publik adalah Husnu Abadi, Nasir Tamara, Swary Utami Dewi, Garin Nugroho dan Jaya Suprana. Kemudian, ada Alex Runggeary, Sastri Bakry,  Didin S. Damanhuri Wahyudi (Wyaz Ibn Sinentang), Nia Samsihono, Wina Armada dan Ilham Bintang. Selanjutnya, Fakhrunnas MA Jabbar, Reiner Ointoe, Muhammad Subarkah, Achmad Charris Zubair, Hery Sucipto, Chappy Hakim, Frans Magnis Suseno dan Connie Rahakundinie Bakrie. (rls)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER