Kanal

Kejari Inhu Pasang Gelang Detection Kit Bagi Tahanan Kota

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Melakukan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota secara perdana,.

Pemasangan Gelang Detection Kit tersebut dilakukan kepada Tahanan Kota Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Atizudin Lahagu, Rabu, 14 Agustus 2024 Diruang Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada saat menerima Penyerahaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Terdakwa Atizudin  diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Penyidik Polsek Pasir Penyu.

" Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut disertai dengan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Terdakwa yang didampingi oleh Hafis Aulia,S.H Selaku jaksa penuntut Umum  Dalam Perkara ini," ujar dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Muhammad Ulinnuha, S.H. Rabu, 14 Agustus 2024.

Dikatakan Ulin, Pada Tahap Penyidikan terhadap Tersangka Atizudin tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu, namun pada saat Tahap II.Pihak JPU Kejati Inhu melakukan Penahanan terhadap terdakwa dengan jenis Tahanan Kota selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga Tanggal 02 September 2024 

" Penahanan terhadap terdakwa dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Terdakwa Nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024,"jelasnya 

Jenis penahanan tersebut Kata Ulin. dilakukan JPU Kejari Inhu  dengan dasar jaminan dari Keluarga bahwa  terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, selain itu terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum Serta akan mengikuti setiap proses Jadwal persidangan yang disangkakan Kepada terdakwa Yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa diawali dari  Saksi Andrianus Ndraha yang marah, berkata kasar Serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak terdakwa yang terjadi pada sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 19:00 WIB di warung kopi yang beralamat di Jl. Kongs IV Kel. Tanah Merah Kec. Pasir Penyu Kab.Inhu .

Alat atau Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa Atizudin memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dan Operator Doris Silalahi,A.Md Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

" Detection Kit adalah merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu, ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejari Inhu ," ungkapnya (SOI.2).

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER