Kanal

Dapil 5 Inhu Gelar PSU, MK Kabulkan Gugatan PPP

PEKANBARU (SULUHONLINE)- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa hasil Pemilu Legislatif di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

MK memutuskan daerah pemilihan (dapil) 5 Inhu harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

PSU tersebut dilakukan di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

Hakim MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut pada sidang yang berlangsung di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024), yang dapat diakses live streaming melalui kanal YouTube resmi MK.

Kemudian, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Dapil Inhu 5.

"PSU harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada 14 Februari 2024, kecuali 13 orang yang telah memilih di TPS 005 Desa Perkebunan Sungai Lala," kata hakim Suhartoyo.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau mengatakan bahwa dengan keputusan tersebut pihaknya akan segera menyiapkan PSU.

"KPu akan menyiapkan PSU dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan dibacakan," sebutnya.

Diketahui sebelumnya, PPP mengajukan gugatan ke MK karena terjadi kekurangan surat suara di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, untuk pemilihan Dapil Indragiri Hulu 5.

Menurut kuasa hukum PPP, Bakas Manyata, kekurangan surat suara tersebut menyebabkan banyak simpatisan PPP tidak dapat memberikan suara mereka.

"Jumlah DPT di TPS 004 adalah 295 pemilih, sehingga seharusnya disediakan 301 surat suara (295 ditambah 2 persen cadangan). Namun, hanya tersedia 218 surat suara, sehingga banyak pemilih tidak bisa memberikan suaranya. Ketidaktahuan Pemohon akan kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari Pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 004, dengan alasan saksi datang terlambat," jelasnya.

Adapun Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur (SO02/hrc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER