Kanal

Nihil Tanggapan Masyarakat Terhadap Bacaleg DPRD Inhu

RENGAT (SULUHONLINE (-Sejak diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Inhu belum ada tanggapan masyarakat. Meskipun DCS tersebut sudah diumumkan sejak Sabtu (19/8) lalu melalui berbagai media seperti koran, medsos dan pengumuman Bacaleg tersebut telah sampai ketingkat desa.

Daftar Bacaleg yang diumumkan berasal dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu. Dengan jumlah Bacaleg mencapai 535 orang yang tersebar pada lima wilayah Daerah Pemilihan (Dapil).

Ketua KPUD Inhu Yenni Mairida saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (23/8) membenarkan hal tersebut. Menurutnya sampai dengan hari ini (Rabu,red) belum ada satupun laporan ataupun tanggapan masyarakat yang masuk terkait pengumuman DCS Bacaleg DPRD Inhu ke KPUD.

"Padahal kita sudah umumkan bacaleg DPRD Inhu melalui berbagai media maupun juga website yang dimiliki KPU. Sampai batas waktu tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya maka selanjutnya langkah KPU adalah menetapkan Bacaleg menjadi Caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," jelas Yenni.

Tanggapan atupun masukan dari masyarakat menurut Ketua KPU ini sangat diperlukan. Sebab tidak semua Bacaleg yang bisa dipantau asal usul dokumen yang disampaikan ke KPU yang sudah di verifikasi sebelumnya.

Misalnya saja menurut Yenni mengenai umur kalau ada masyarakat yang mengetahui bahwa ada umur Bacaleg yang belum memenuhi syarat 21 tahun.  Tetapi saat dimasukkan ke KPU ternyata tidak ada permasalahan, artinya telah terjadi pemalsuan dokumen, hal seperti ini hanya masyarakat yang mengetahuinya.

Terkait dengan adanya dugaan Bacaleg yang sudah diumumkan dalam DCS  tersangkut kasus hukum menurut Yenni belum juga ada laporan masuk. "Kalau menyangkut dengan permasalahan hukum belum ada laporan masyarakat yang masuk. Untuk kasus hukum bisa KPU mengambil tindakan kalau sudah memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan," jelasnya

Selanjutnya ketua KPU ini juga mengungkapkan bahwa untuk batasan waktu tanggapan dan masukan masyarakat sampai tanggal 28 Agustus 2023. Berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat maka apabila dari hasil verifikasi ataupun usulan parpol peserta pemilu bisa dilakukan penggantian DCS sampai dengan batasan waktu 20 September 2023.

"Sebelum DCS menjadi DCT maka KPUD akan melaksanakan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara paska masukan dan tanggapan masyarakat. Selanjutnya dilakukan pencermatan rancangan DCT sampai dengan 3 Oktober 2023 dan baru selanjutnya pada tanggal 4 Nopember dilakukan pengumuman DCT," terang Yenni (SO02)

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER