RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Tim gabungan itu membuat kalang kabut para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indrgiri Hulu.
Kedatangan tim Gabungan secara mendadak yang berjumlah 65 orang itu membuat kalang kabut para pelaku.
Tim gabungan tersebut berasal dari personel gabungan berbagai satuan Polres Inhu, Polsek Peranap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedatangan Tim tersebut dipimpin Kapolres Inhu yang diwakili Kabag Ops Polres Inhu, Rabu 22 Februari 2023 kemarin
Aktivitas PETI tersebut berada di areal Konsesi izin usaha pertambangan PT Bukit Asam,Di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran,menjelaskan, selain menertibkan aktivitas PETI, Tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 66 unit bocai atau rakit yang digunakan untuk menambang dengan cara dibakar dan merusak mesin.
"Pemusnahan barang bukti itu disaksikan Kepala Desa Semelinang Tebing dan perangkatnya,"ungkap Misran,Jumat (24/2/2023) kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan Misran, untuk menuju lokasi tambang liar itu, personel gabungan harus berjalan kaki sejauh 1,5 km, sebab tidak ada akses kendaraan roda empat kelokasi tambang. Namun sayang, ketika tim tiba di lokasi, para penambang sudah melarikan diri kedalam hutan dan semak belukar meski sudah diburu polisi.
Selain musnahkan 66 unit bocai, diamankan juga 4 unit sepeda motor yang digunakan penambang sarta peralatan untuk membuat bocai atau rakit, serta barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar.
"Aktivitas PETI ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu, lalu Kapolres Inhu menginstruksikan untuk turun kelapangan, kasus ini terus ditindaklanjuti, pelaku yang terlibat masih terus diburu," pungkas Mantan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba Polsek Rengat Barat ini.SOI.2