Kanal

Pulau Penyengat Ditetapkan sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice

TANJUNGPINANG (SULUHONLINE.ID) - Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai percontohan Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ Penyengat diluncurkan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Sanitiar Burhanuddin secara virtual. 

RJ Penyengat diluncurkan bersama dengan delapan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se- Indonesia. 

Peluncuran RJ di Pulau Penyengat dilaksanakan di Balai Adat Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (16/3/2022). 

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. 

Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban dan disaksikan oleh tokoh masyarakat. 

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. 

"Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat," ujar Burhanuddin. 

Ia berharap Rumah RJ dapat memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya. 

"Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah," ujarnya. 

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang ikut menyaksikan peluncuran rumah RJ mengaku bangga karena Pulau Penyengat menjadi salah satu yang dipilih Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai Rumah RJ.

"Alhamdulillah, ini suatu kebanggaan bagi Kota Tanjungpinang, Penyengat terpilih sebagai kawasan rumah SJ di Kepri," ucapnya.

Sebagai pusat peradaban Melayu, Penyengat juga telah ditetapkan komite perdamaian dunia sebagai pulau perdamaian dunia. Maka itu, dirasa tepat Penyengat dipilih untuk menjadi kampung Restorative Justice. 

"Atas nama Pemko Tanjungpinang dan masyarakat turut merasa bangga," tambahnya. 

Rahma berharap masyarakat mampu memahami fungsi rumah RJ dengan baik. Di rumah RJ ini dapat dimanfaatkan warga untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah.

"Manfaatkan dan fungsikan rumah RJ untuk masyarakat, sehingga bila terjadi masalah dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid menyampaikan, sudah ada 5 rumah RJ di wilayah hukum Kejati Kepri yang telah diluncurkan beberapa hari yang lalu. 

"Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara," ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri, jajaran Forkopimda Kepri, dan Plt Bupati Bintan, Robby Kurniawan.***SOI-1

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER