RENGAT (SULUHONLINE.ID) – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat,Abdul Azis serahkan remisi khusus (RK) natal tahun 2021 kepada warga binaan permasyarakatan yang beragama kristen sebanyak 35 orang.
Penyerahan remisi khusus (RK) tersebut berlangsung di Aula kantor Rutan Kelas IIB Rengat,) bertepatan hari natal 2021.
“ penyerahan RK itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1701, 1702.PK.01.05.05 tahun 2021 tanggal 25 Desember 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021,” kata Abdul Aziz,Sabtu (25/12/2021).
Menurutnya, jumlah Remisi Khusus I terdiri dari untuk masa 15 hari berjumlah 2 orang warga binaan permasyarakatan,untuk masa 1 bulan berjumlah 19 orang,untuk masa 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang sedangkan masa 2 bulan berjumlah 0 orang.sedangkan pada remisi II,untuk masa 15 hari berjumlah 0, untuk 1 bulan berjumlah 0 bulan , untuk masa 1 bulan 15 har bejumlah 0 orang dan untuk masa 2 bulan berjumlah 0 orang.
“ untuk nama wargabinaan permasyaakatan di tempelkan di papan pengumuman yang ditempatkan di Gereja untuk dapat dilihat oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat,’ jelasnya
Kegiatan Penyerahn Remisi Khusus (RK) pada hari raya Natal dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.IST