RENGAT (SULUHONLINE.ID) – Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri dinyatakan sebagai pemenang Pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2022 oleh Pengadilan Negeri Rengat Kelas II.
"Alhamdulillah,Organisasi kami diberikan kepercayaan untuk pengadaan posbakum pada Pengadilan Negeri Rengat," kata pembina LBHI Batas Indragiri, M.Said Bahkri SH MH didampingi Direktur Eksekutif LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH,Rabu (21/12/2021).
Dikatakannya, bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan adalah 'Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
“ atas kepercayaan PN Rengat itu,LBHI Batas Indragiri akan memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat kurang mampu,’ ujarnya
Pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2022 diikuti LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau. Sebelumnya pengurus LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau telah menjalani seleksi wawancara pada Rabu (15/12/2021) lalu di PN Rengat.
pada saat seleksi wawancara Pengadaan Posbakum tersebut, tim LBHI Batas Indragiri diwakili oleh Ketua Divisi Non Litigas Maryanto, SH dan Syapriansyah, SH dari Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Panitia Pengadaan Posbakum Pengadilan Negeri Rengat menyatakan, penentuan Pemenang dilakukan pada Rabu (15/12/2021) dan diumumkan pada Senin (20/12/2021).Ist