Kanal

Sekda Inhu Pimpin Rakor Bahas MHA Talang Mamak Di Dua Desa ini

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA)  Kabupaten Inhu menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Talang Mamak di Desa Talang Gedabu dan Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim yang memasuki tahap pembahasan hasil verifikasi dan validasi lapangan. 

Rakor tahapan pembahasan hasil verifikasi dan validasi lapangan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Zulfahmi Adrian, AP., M.Si, Senin , 21 September 2026 diruangan Narasinga Kantor Bupati Inhu Lantai II di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Sekda Inhu, Zulfahmi Adrian dalam arahannya, Menegaskan bahwa proses pengakuan dan perlindungan MHA harus dilaksanakan melalui tahapan verifikasi dan validasi lapangan secara menyeluruh serta mengacu pada regulasi dan tata pemerintahan yang berlaku.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu, M Irham menjelaskan bahwa tahapan verifikasi dan validasi telah dilakukan melalui tinjauan lapangan, hal ini berdasarkan Keputusan Bupati tentang pembentukan Panitia MHA Kab Inhu.

Dalam  Kegiatan tinjauan kelapangan  tersebut bertujuan untuk memperoleh data dan informasi terkait keberadaan MHA di wilayah Kecamatan Rakit Kulim, yang selanjutnya dituangkan dalam kertas kerja sebagai bahan penyusunan rekomendasi kepada Bupati Inhu.

Setelah seluruh tahapan pembahasan dilakukan, Panitia MHA Kabupaten Inhu akan menandatangani berita acara dan rekomendasi sebagai bagian dari proses pengajuan pengakuan dan perlindungan MHA Talang Mamak kepada Bupati.

" Pemerintah Kabupaten Inhu memastikan proses tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hasil verifikasi dan validasi serta kondisi masyarakat di lapangan," Ujar M Irham (SOI.3)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER