Kanal

Kantor Pertanahan dan Bapenda Inhu Tandatangan PKS Layanan Perintis

RENGAT BARAT (SULUHONLINE.ID) - Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Senin, 14 September 2026. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P, dan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Syaiful Bahri, S.Sos secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu,  Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P, Dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Inhu serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang telah memberikan dukungan dalam proses penyusunan hingga terlaksananya Perjanjian Kerja Sama tersebut.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan layanan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari yang telah diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN sejak 17 Agustus 2026 lalu, dapat terlaksanakan dengan efektif melalui sinergi dan kolaborasi yang sampai saat ini sudah terjalin baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dengan Bapenda Kab. Indragiri Hulu

Layanan PERINTIS 10 Hari dirancang dengan tiga pilar dan tahapan yang saling berkaitan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta penyelesaian permohonan di Kantor Pertanahan Inhu paling lama 5 hari.

melalui penandatangan kerjasama  ini, diharapkan Pertama, Layanan PERINTIS 10 hari dapat berjalan dengan efektif di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua Optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) semakin meningkat.

Ketiga adalah Validitas data pertanahan menjadi lebih akurat; dan yang keempat adalah Pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel (SOI.4)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER