Kanal

LBH ALMIZAN Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Wono Sari,Lirik

(SULUHONLINE ID (LIRIK)  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Almizan menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Desa Wono Sari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, 

Penyuluhan hukum dengan tema “Pos Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis Secara Cuma-Cuma Terhadap Masyarakat Kurang Mampu.”dilaksanakan pada  Sabtu, 1 November 2025.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa masyarakat miskin berhak memperoleh layanan hukum secara gratis dengan syarat-syarat yang telah diatur peraturan perundang-undangan, dan diinisiasi oleh Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.

LBH Almizan menghadirkan dua orang pemateri Ibu Febrika Yuni Maharani, S.H., yang menyampaikan materi mengenai Pos Bantuan Hukum dan Pemateri kedua di isi oleh Direktur LBH Almizan Bapak Romiadi, S.H.,M.H., yang menegaskan komitmen lembaga dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan. 

LBH Almizan sendiri telah aktif mengisi Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Rengat dan Pengadilan Agama Rengat sejak Januari s/d Desember 2024 dan Januari s/d Desember 2025.

Acara penyuluhan hukum ini  dipandu moderator Ira KUSNO K.A, diawali doa oleh Advokat dari LBH Almizan ARIFIN, S.H., serta pembukaan sekaligus sambutan dari Kepala Desa Wonosari Bapak SYAFRIANTO, S.E dan Direktur LBH Almizan ROMIADI, S.H., M.H.

Kehadiran Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum) yang diinisiasi Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, serta Mahkamah Agung. melalui penyuluhan ini, masyarakat Desa Wono Sari semakin memahami bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. 

" Pos Bantuan Hukum hadir sebagai wadah akses keadilan, sehingga masyarakat tetap bisa memperoleh perlindungan hukum. .” terang Romiadi.

“Desa Wonosari memberikan contoh baik dengan mengadakan Penyuluhan Hukum untuk memberikan informasi lebih mendalam tentang kedhadira POSBAKUM yang ada di Desa, akses bantuan hukum yang telah diprogramkan pemerintah. Ini bisa menjadi model bagi desa atau kelurahan lain di Indragiri Hulu,” terang Romiadi.

Pemerintah harus memastikan keberlanjutan sumber daya manusia paralegal, dan harus diutamakan pembinaan Paralegal yang bertugas di Desa dan bekerja sama dengan LBH untuk membentuk pemahaman hukum bagi paralegal tersebut, dan dukungan anggaran, serta sistem evaluasi kinerja Posbankum secara nasional. 

" Kolaborasi lintas sektor juga harus dijaga agar tidak berhenti di level administratif, melainkan menjadi kolaborasi substantif dalam membangun ekosistem keadilan yang inklusif dan berkeadilan sosial. ,” terang Romiadi lagi 

Lebih lanjut, Romiadi Pos Bantuan Hukum Desa bukan sekadar proyek kebijakan, melainkan gerakan moral dan sosial menuju keadilan yang memanusiakan manusia.

 Di tengah tantangan hukum modern yang sering kali terjebak dalam formalitas prosedural, Posbankum hadir sebagai wajah baru keadilan yang hidup dan tumbuh dalam keseharian masyarakat. 

Lebih lanjut, Romiadi menjelaskan materi kedua tentang penerima bantuan hukum gratis telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

 LBH yang dapat memberikan layanan wajib memenuhi syarat berbadan hukum, memiliki akreditasi, kantor tetap, pengurus, serta program bantuan hukum.

 LBH Almizan sendiri telah terakreditasi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-5.04.03 Tahun 2024 dan berdiri sejak tahun 2021.

Dengan penyuluhan ini, LBH Almizan kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat miskin demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (SOi.3

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER