Kanal

Pengedar Sabu Asal Rohil Ditangkap Polsek Seberida

SULUHONLINE.ID (SEBERIDA) - kepolisian Sektor (Polsek) Seberida,Polres Indragiri Hulu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pria bernama Pramana (34), warga Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau berhasil diciduk aparat kepolisian setelah diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap Pelaku itu berlangsung pada Kamis 11 September 2025) sekira pukul 01.45 WIB di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, RT 002 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan dan  pengungkapan kasus tersebut. 

Ia mengatakan, keberhasilan jajaran Polsek Seberida bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, S.H, dengan menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Adam Malik.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Pramana di dalam Wisma Belinda. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan pihak RT setempat, ditemukan satu bungkus rokok berisi sabu seberat kotor 1,80 gram. Selain itu, turut diamankan pula timbangan digital, plastik bening, kotak rokok, sebuah ponsel, hingga uang tunai Rp50 ribu,” ungkap Misran kepada sejumlah wartawan,Jumat, 12 September 2025.

Menurut Aiptu Misran, Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa pelaku P tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu. Pramana pun tidak bisa mengelak, dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Inhu melalui Polsek Seberida menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Peran serta masyarakat untuk memberikan informasi sangat kami butuhkan agar bisa bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Misran (Rls/SOI.3)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER