SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) - Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, S. Sos. M. Si menerima Audiensi dari aliansi R2-R3 Non-ASN Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Indragiri Hulu.
Pertemuan audensi tersebut berlangsung di ruang kerja Dinas Bupati Inhu,Rabu, 16 April 2025. Dalam pertemuan itu Bupati Ade didampingi Penjabat (PJ) Sekda Inhu, Paino S.Hut serta Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu, Dra. Hj. Erlina Wahyuningsih, M.IP dan Plt Kepala BKP2D Inhu Ahmad Syukur yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Pembinaan dan Pensiun ASN Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Indragiri Hulu, Ridwan
Sementara itu, Aliansi R2-R3 Non-ASN Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Indragiri Hulu langsung dihadiri oleh Ketua Raja Ramadhan, Sekretaris, Syamriaton, Bendahara, Mery serta perwakilan tenaga R2 dan R3 yang tergabung dari tenaga teknis, Tenaga Kesehatan (Nakes) serta guru.
Syamrianton, Sekretaris Aliansi Tenaga Honorer R2-R3 Non-ASN Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Indragiri Hulu langsung mengungkapkan tujuan pertemuan audensi tersebut selain menjalin silaturahmi juga untuk menyampaikan aspirasi aliansi tenaga honorer yang tidak lulus P3K tahap 1 yaitu Honorer R2 R3 guna kejelasan status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu, terkait masalah usulan formasi P3K paruh waktu, masalah gaji bulan April 2025 dan beberapa hal- hal penting lainnya.
Syamrianton juga menginformasikan bahwasannya saat ini masih ada kurang lebih 2.000 tenaga honorer yang berstatus PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu, Dalam penjelasannya, Hj Erlina Wahyuningsih mengatakan bahwa pengusulan formasi P3K dibutuhkan berbagai pertimbangan selain gaji juga TPP, begitupun terkait dengan regulasi untuk tindak lanjut Kemenpan No 16 Tahun 2025 tentang paruh waktu yang masuk database yang belum diakomodir dalam formasi saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal tersebut Bupati Inhu, Ade dalam arahannya mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan dalam pertemuan audensi ini nantinya akan dibuatkan satu format surat untuk disampaikan nantinya ke Pemerintah pusat.
Ia juga mengatakan bahwasannya Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tetap berkomitmen tetap berada di pihak rekan-rekan tenaga honrer R2 dan R3 Non-ASN Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun Pemda Inhu hanya mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat.
Terkait Surat Keputusan (SK) untuk perpanjangan kontrak terhitung 1 april 2025 sudah bisa diperpanjang kontraknya dan ia mengatakan bahwa pekan depan Pemda Inhu akan mengagendakan dan melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia guna untuk meminta kejelasan terhadap status honorer R2 dan R3 Non ASN database BKN.
Sebagaimana di ketahui, Honorer Adalah Eks Tenaga Honorer Katagori (THK) II yang data sudah ada di BKN sedangkan Honorer R3 adalah Tenaga Honorer Non ASN yang baru terdata berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 tahun 2024 (SOI.3)--