SULUHONLINE.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menindak 92 kendaraan dengan berbagai jenis pelanggaran, seperti sepeda motor knalpot brong dan pelanggaran fatalitas lainnya.
Penindakan 92 kendaraan tersebut hanya dalam waktu 3 hari, terhitung dari tanggal 2 Desember hingga 5 Desember 2024.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Eri Asman, S.H menjelaskan, puluhan kendaraan yang ditindak itu merupakan komitmen Satlantas Polres Inhu menertibkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, tidak pakai helm baik pengendara dan penumpangnya.
Kemudian, pelanggaran fatalitas yang dapat memicu Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dan pelanggaran kasat mata.
"Sesuai dengan pernyataan saya kemarin, menjelang Operasi Lilin Lancang Kuning (LK) 2024 dan tahun baru 2025, kita akan menertibkan semua jenis pelanggaran, termasuk knalpot brong," ucap Kasat yang dikenal tegas itu,Jumat, 6 Desember 2024.
Kedepan, lanjut Kasat, penertiban ini akan terus ditingkatkan hingga terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Inhu.
Hal tersebut juga sejalan dengan program Bulan Angkutan Umum Berkeselamatan (Bung Selamat) Polda Riau tahap kedua yang akan dilaksanakan selama 1 bulan penuh.
" Progam Bung Selamat merupakan terobosan untuk keselamatan dalam berlalu lintas guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib lancar dan berkeselamatan," ungkapnya lagi.
Tujuan utama Progam Bung Selamat adalah untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, baik kendaraan angkutan barang maupun kendaraan angkutan orang, sehingga terwujudkan perilaku pengemudi angkutan umum yang berkeselamatan, melakukan rekayasa Lantas titik-titik daerah rawan Laka Lantas dan terciptanya Kamseltibcarlantas di Riau khususnya di Kabupaten Inhu.(SOI.2)
.