Kanal

PT SBP Kelola lahan Sesuai Sertifikat HGU

SULUHONLINE.ID (SEBERIDA) - PT Sinar Belilas Perkasa (PT.SBP) selaku pemenang lelang lahan perkebunan kelapa Sawit Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari seluas 5.864 hektar akan menggarapkan lahannya sesuai luas lahan HGU yang dimiliki.

“ Terkait ada nya sejumlah masyarakat yang menduduki areal HGU yang kita miliki, ya kami akan ambil kembali sesuai apa yang kami beli, jika ada pihak yang di rugikan ya seharus nya yang di tuntut itu atau yang di permasalahkan bukan kami pihak perusahaan,” Ungkap Juru bicara PT.Sinar Belilas Perkasa (PT.SBP) Aryadi Ambara Hasibuan, Kepada sejumlah wartawan, Jumat 29 November 2024.

Dikatakannya, pihak perusahaan PT SBP mendapatkan areal perkebunan yang sudah bersertifikat HGU tersebut melalui lelang resmi yang di selenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Nagara dan Lelang (KPKNL)  yang langsung di bawah Kementerian Keuangan RI.

“ Saat ini pihak perusahaan sudah melaksanakan kewajiban sesuai hasil lelang KPKNL yakni membayarkan BPHTB kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kantor Bapenda Inhu dan kewajiban laiinya sesuai aturan berlaku,” ujarnya Aryadi

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu,Suyono SE melalui Kepala Bidang Penerimaan, Purmidi S.PKP membenarkan PT Sinar Belilas Perkasa sudah membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pembelian.sertifikat  HGU PT Alam Sari Lestari.

“ Sudah dibayarkan sebesar 5 milyar 246 juta rupiah untuk BPHTBnya, Ungkap Purmidi

Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Purmidi, menuturkan , Pajak PBB sektor Perkebunan di bayarkan ke Kantor Pajak  bukan ke Pemkab Inhu.

" Bukan kewenangan daerah menerima PBB sektor perkebunan,kita berkewenangan menerima PBB sektor perkotaan dan desa," ungkapnya (SOI.2)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER