RENGAT (SULUHONLINE)- Tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) paska keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum 2024. Telah memutuskan untuk melaksanakan PSU di TPS 4 desa Perkebunan Sei. Lala Kecamatan Sei. Lala Inhu.
Menindaklanjuti hal tersebut KPU telah menetapkan jadwal PSU Inhu di TPS 4 desa Perkebunan Sei. Lala. Berdasarkan nomor surat KPT KPU RI no 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Ketua KPU Inhu Ronaldi Ardian yang dikonfirmasi, Rabu (19/6) membenarkan tentang sudah ditetapkannya jadwal PSU TPS 4 desa Perkebunan Sei. Lala. Berbagai persiapan pelaksanaan PSU sudah dilakukan saat ini.
"Sesuai dengan tahapan PSU pelaksanaan pemungutan dan penghitungan di TPS 04 dilaksanakan pada hari Sabtu 29 Juni 2024 mendatang. Selanjutnya dilakukan pengumuman hasil PSU ditingkat TPS dan PPS,"jelas Ardian.
Usai ditingkat TPS, PPS proses selanjutnya sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan dilaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan. Untuk rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilaksanakan antara tanggal 30 Juni sampai 2 Juli.
" Sementara untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil PSU TPS 4 tingkat KPU ataupun Kabupaten akan dilaksanakan antara tanggal 3-4 Juli 2024. Tahap terakhir berupa pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang kabupaten dilaksanakan pada tanggal 4-5 Juli," jelas Ardian.
Pelaksanaan PSU di TPS 4 daerah pemilihan (Dapil) V ini menjadi pusat perhatian masyarakat Inhu. Mengingat hasilnya sangat menentukan perolehan kursi partai politik antara partai Golkar serta PPP serta juga calon anggota dewan dari partai Demokrat yang selisih suara sesama caleg sangat kecil.(SO02)