Kanal

DPRD Inhu Syahkan Dua Ranperda ini.

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Kamis 21 September 2023 di Ruangan Aula Lantai II Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kedua Ranperda yang disyahkan menjadi Perda tersebut Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan  Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) Tirta Indra menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Indra.

Sebelum pengambilan keputusan Rapat Paripurna, Diawali dengan penyampaian hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus),dari Pansus Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Indragiri Hulu dibacakan oleh Ketua Pansus Mulyanto, A. Md dan Pansus Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Indra dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Taufik Hendri.

Rapat Paripurna  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Masyrullah, S.P dan dihadiri 27 orang anggota dewan dan dihadiri Bupati Rezita Meylani Yopi SE yang diwakili oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu Drs. H. Junaidi Rachmat, M. Si, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hulu diantaranya perwakilan Polres Inhu Kompol Aso Arogea, S.H, Perwakilan Pengadilan Rengat yang diwakili Sekretaris Pengadilan Agama  H. Mustaming, S.Sos.

Selain itu, Juga hadir Sekretaris Daerah Ir. H. Hendrizal, M. Si, dan Sekretaris DPRD Afrizal Dharma, S.E. beserta sejumlah  Kepala OPD, kepala bagian, camat, pimpinan RSUD, pimpinan instansi vertikal, perwakilan KPU, Bawaslu, BUMN, BUMD dan Perwakilan Organisasi Pers.(SOI.2)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER