RENGAT,(SULUHONLINE.ID) – Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, meresmikan Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat menjadi kampung bebas narkoba.
Peresmian kampung bebas narkoba itu ditandai dengan pembacaan ikrar kampung bebas narkoba dipimpin Lurah Kambesko, Suparman, S.E dan diikuti perwakilan masyarakat, dihalaman kantor Lurah Kambesko, Jumat 8 September 2023.
dalam sambutannya, Kapolres Inhu, berharap Kelurahan Kambesko dapat menjadi contoh dan teladan bagi kelurahan ataupun Desa sebagai ujung tombak, dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kampung bebas dari narkoba, lanjut Kapolres, merupakan terobosan kreatif untuk membina masyarakat agar turut serta dan aktif dalam melakukan pencegahan secara dini terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Kota Rengat, khususnya di Kelurahan Kambesko.
Sementara Itu, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Inhu, Bambang Indramawan, S.STP., M.SP, Camat Rengat, Poppy Bainurita, S.E dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuansing, AKBP Syofyan, S.H., M.H, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Inhu yang telah berinisiatif membentuk kampung tangguh anti narkoba sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari narkoba.(SOI.2)