Kanal

Cuaca Ekstrem Masyarakat Pekanbaru Diimbau Tak Berkendaraan Saat Hujan

PEKANBARU (SULUHONLINE )- Cuaca ekstrem yang terjadi di Kota Pekanbaru, Rabu (6/9), membuat tingginya curah hujan dari pagi hingga sore hari. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru meminta agar masyarakat waspada dan tak berkendara saat hujan, khususnya pengendara sepeda motor.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengimbau, agar masyarakat mengurangi aktivitas di jalan raya.

“Untuk keselamatan bersama, kami imbau masyarakat tetap waspada dan tidak berkendara saat hujan deras. Jangan keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, khususnya pengguna sepeda motor,” ujar Jefri.

Tujuannya untuk menghindari hal-hal tidak terduga yang bisa terjadi di jalan raya, seperti  pohon tumbang, dan lain-lain.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib ber lalu lintas, taati setiap rambu-rambu yang ada di jalan, dan lengkapi kelengkapan berkendara. Seperti menggunakan helm, septi belt. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.

Akibat banjir, banyak kendaraan mogok di tengah kepungan banjir.  Jefri bersama  Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti,  turun ke jalan membantu pengendara yang terjebak banjir. "Sejak pagi hari kita sudah turun ke lokasi dan langsung berikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan," kata Jefri.

Pantauan di lapangan, kedua petinggi kepolisian di Pekanbaru itu  langsung mengatur lalu lintas serta membantu mendorong kendaraan  yang terjebak banjir.  Sejumlah arus lalu lintas tersendat, yakni Jalan Sudirman, Jalan Riau, Pasar Pagi Arengka, Jalan HR Subrantas, Jalan Arifin Ahmad dan beberapa ruas jalan lainnya.

Jefri juga memerintahkan seluruh Polsek jajarannya untuk segera melakukan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan yang terjebak banjir. "Berikan pelayanan kepada masyarakat," ingatnya.

Sementara itu, Birgitta menyebut,  di saat hujan musim hujan, pihaknya tetap melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023.

Dalam operasi ini ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (Gakkum),

baik tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) maupun teguran serta tilang manual.

Ketujuh pelanggaran tersebut di antaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan pengendara bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

Kemudian pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.

"Dalam penindakan, kami tetap mengedepankan tindakan humanis dan edukatif kepada masyarakat,” jelas Gitta.(SO02/mrc)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER