RENGAT (SULUHONLINE.ID) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu Syahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Inhu tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Disahkannya Ranperda RTRW menjadi Perda ini dinilai menjadi salah satu keberhasilan Bupati Rezita Meylani Yopi dalam memimpin Kabupaten Indragiri Hulu.
Apresiasi itu disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Inhu Martimbang Simbolon saat dirinya memaparkan laporan hasil rekomendasi pansus dalam rapat paripurna Istimewa DPRD Inhu, Selasa (1/8/2023) di Gedung Aula Kantor Disnaker Lantai II.
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Inhu dipimpin Wakil Ketua Masyurllah dan dihadiri 27 dari 40 anggota dewan.
"Pertama kalinya saya resmi jadi anggota dewan, saya terkejut ternyata kita belum memiliki perda RTRW. Namun hari ini, di era kepemimpinan Ibu Bupati Rezita perda RTRW ini berhasil diperdakan," sebut Martimbang yang juga merupakan Ketua DPC Partai Perindo Inhu ini.
Rekomendasi ranperda RTRW, kata Martimbang didasarkan pada berbagai landasan termasuk koordinasi dan konsultasi bersama organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun beberapa Kabupaten/Kota yang menjadi lokasi kunjungan kerja pansus.
Sementara itu, Bupati Rezita menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kolaborasi yang baik ini.
"Penataan RTRW Kab Inhu menjadi sangat penting," ucapnya.
Hadirnya perda RTRW Kabupaten Inhu, kata Bupati Perempuan yang pertama di Inhu memiliki tujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Disahkannya RTRW ini, lanjutnya juga mengharapkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Inhu semakin terarah.
Diketahui, pengesahan ranperda RTRW menjadi rangkaian pengesahan agenda paripurna hari itu. Sebelumnya, paripurna turut mengesahkan tentang ranperda Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu dan Pengembalian Nama Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Kabupaten Indragiri (SOI.4)