PEKANBARU,(SULUHONLINE.ID) – Perusahaan Sawit harus melaporkan data dan luas kebun di aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Karena, pemerintah membutuhkan data yang benar.
Direktur Investasi III Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023), mengatakan, pemerintah membutuhkan data yang benar dari perusahaan sawit. Perusahaan sawit diminta melaporkan data secara self-reporting di aplikasi SIPERBUN.
Data yang dimiliki Satgas Sawit akan disandingkan dengan data perusahaan sawit di Provinsi Riau.
“Mari kita melengkapi.Hari ini,Kami mengelar sosialisasi self-reporting,’ujarnya
Para pengusahadiminta melaporkan data melaporkan melalui aplikasi SIPERBUN yang dimiliki dan dikelola Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian.Periode self-reporting 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
“setelah 3 Agustus,data perusahaan sawit akan dibandingkan dengan data kami untuk erifikasi.Kalau ada yang berbeda data atau data belum lengkap atau bahkan tidak melaporkan,maka akan ada pemanggilan oleh Pokja 1 Satgas Sawit ,” jelas budi,sebagaimana dikutip dari riau1.com
Pada 2 November 2023,Kebun sawit dalam kawasan sudah harus diselesaika.Batas waktu ini berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
“ Saat ini memang, Riau dan kalimantan Tengah data sawitnya paling rapi,” ungkap Budi (R1C/SOI2)