RENGAT (SULUHONLINE.ID) - Camat Rengat Barat Inhu Lismar Manaf,M Kes melalui Kepala Seksi Pemerintahan Masnur membenarkan Dua Kepala Desa (Kades) sudah mengajukan surat pengunduran diri. Surat ditujukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kedua Kades yang mengajukan pengunduran diri tersebut adalah Kepala Desa Alang Kepayang Edi M dan Kepala Desa Pematang Jaya Suwoto Hadi. Kedua kades ini maju sebagai bakal calon legislatif atau sebagai calon anggota DPRD pada pemilu 2024 mendatang.
“ Surat permohonan pemberhentian sebagai Kades sudah kami terima dari Ketua BPD dan selanjutnya, surat permohonan tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Inhu melalui Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu. Untuk selanjutnya menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati Inhu tentang pemberhentian kades tersebut,” kata Masnur
Masnur juga menyampaikan,selain surat permohonan pemberhentian kedua kades, Pihaknya juga sudah menyampaikan nama calon pejabat (Pj) kepala desa kedua desa tersebut.
“Siapa Pj kades yang ditetapkan itu merupakan hak kewenangan Bupati, yang jelas PJ kadesnya berstatus PNS,” Ujarnya.
Masnur juga menjelaskan Kades yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri baru syah berhenti dari jabatan sebagai kades setelah resmi mendapatkan surat keputusan (SK) dari Bupati Inhu.
“Selagi SK pemberhentian sebagai Kades belum diterima dari Bupati, kades yang mengajukan pemberhentian masih tetap bertugas seperti biasa sampai SK pemberhentian diterima dari Bupati,” Ungkapnya (tim)