Kanal

Usai Apel Siaga,Kapolsek Lirik Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Karhutla

RENGAT,(SULUHONLINE.ID)  – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lirik menggelar patroli gabungan bersama ke kawasan titik rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Lirik, yaitu, Desa Seko Lubuk Tigo. 

Sebelum patroli gabungan bersama dimulai, digelar apel siaga gabungan penanggulangan Karhutla dihalaman Mapolsek Lirik yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma, S.H., M.H dan dihadiri Camat Lirik, Zainuddin, S.Sos, Danramil 04 Pasir Penyu diwakili Serda Indra, Kasi Trantib Kecamatan Lirik, Syafrianto, Kepala Satpam PT. TPP, Margono dan Kades Seko Lubuk Tigo, Jailis.

Patroli gabungan bersama itu terdiri dari personil TNI dari Danramil 04/Pasir Penyu Kodim 0302 Inhu, pegawai Kecamatan Lirik dan personil Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP} Kecamatan Lirik, petugas Manggala Agni Daops Rengat serta Tim Patroli Karhutla Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) .

“ Patroli gabungan bersama dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SI.K melalui Kapolsek LirikIptu Endang Kusuma, S.H., M.H, Rabu (17/5/2023).

Kapolsek LirikIptu menyampaikan ucapkan terima kasih atas kesediaan unsur TNI, kecamatan, Satpol PP dan petugas pemadam dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) untuk mengikuti patroli gabungan yang merupakan realisasi dan arahan presiden RI Joko Susilo melalui Gubernur Riau Syamsuar  dan Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi.

" kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata tanggung jawab pihak tertentu, melainkan tugas bersama untuk mengantisipasi dan menanganinya,"katanya

Selain patroli, Polsek Lirik secara kontinyu akan terus melaksanakan sosialisasi serta imbauan antisipasi Karhutla kepada masyarakat, kemudian memasang spanduk imbauan pada sejumlah titik rawan Karhutla.

"Untuk itu, diharapkan pada masyarakat agar waspada dan betul-betul menjaga lahan maupun kebun dari bencana kebakaran, perlu di ingat, pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi pidana," ucap mantan Kapolsek Batang Gangsal ini.SOI.2

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER