Kanal

Cara Mendapatkan QR Code KTP Digital

JAKARTA (SULUHONLINE.ID) – Informasi cara mendapatkan QR code KTP Digital perlu diketahui. QR code atau kode QR ini digunakan untuk melakukan pendaftaran membuat KTP Digital. Untuk mendapat QR code dapat diperoleh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lantas bagaimana syarat dan cara mendapatkan QR code untuk pendaftaran membuat KTP Digital itu? Simak informasi penjelasan lengkapnya berikut ini.

Seperti diketahui, pemerintah mulai menggencarkan penggunaan KTP Digital bagi penduduk. KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.

Dalam tata cara pendaftaran membuat KTP Digital tersebut diperlukan beberapa persyaratan. Salah satu syaratnya adalah dengan scan QR code KTP Digital yang bisa diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Cara mendapatkan QR code KTP Digital adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk itu pemohon bisa mendatangi langsung kantor Dinas Dukcapil setempat.

Setelah permohonan pelayanan kependudukan untuk mendapatkan QR code KTP Digital berhasil diproses, dokumen akan disahkan dengan tersertifikasi tanda tangan elektronik (TTE) dari Kepala Dinas Dukcapil setempat

Syarat Pendaftaran dan Cara Membuat KTP Digital di HP
Informasi cara mendapatkan QR code KTP Digital sudah diketahui, selanjutnya penduduk bisa lakukan scan QR code tersebut untuk melakukan pendaftaran pembuatan KTP Digital. Seperti apa syarat dan cara membuatnya?

Melansir situs Disdukcapil, untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Kemendagri melalui smartphone. Lebih lanjut, simak syarat dan cara berikut ini.

Persyaratan membuat KTP Digital:

Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
Memiliki smartphone berbasis android

 

Cara membuat KTP Digital online:
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Manfaat dan Data Apa Saja yang Ada di Aplikasi IKD
Berikut beberapa manfaat yang diperoleh dari KTP Digital yang membedakannya dengan e-KTP cetak biasa:
Penggunaan KTP Digital lebih simpel
Cara membuat KTP Digital lebih cepat
Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
Tidak perlu disimpan di dalam dompet
KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone
Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

 

Adapun data-data yang ada dan dapat diakses dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) antara lain:

KTP Digital
Kartu Keluarga (KK) Digital
Sertifikat Vaksin Covid-19
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
Demikian informasi tentang cara mendapatkan QR code KTP Digital dari Disdukcapil setempat beserta syarat dan cara mendaftarkannya. Semoga bermanfaat! (detik.com/SOI.2)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER