Kanal

YLBHI Batas Indragiri dan Kemenkumham Riau Tandatangani kontrak PBH dan perjanjian kinerja

PEKANBARU (SULUHONLINE.ID) – Bertempat diruang serbaguna Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Jumat 25 Februari 2022 di Pekanbaru.

Yayasan lembaga bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri (C) yang merupakan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dalam masa Periode 2022 sampai 2024 melakukan Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.

Yayasan lembaga bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri (C) yang berkantor di kota Rengat,Kabupaten Indragiri Hulu merupakan salah satu organisasi PBH dari 14 organisasi PBH yang melakukan Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.

Direktur Yayasan lembaga bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri (C), Rachman Ardian Maulana SH MH,saat dikonfirmasi,membenarkan pihaknya sudah melakukan Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.

Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau telah menganggarkan Rp804,5 juta untuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Adapun rincian kasus yaitu, Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, dikucurkan anggaan sebanyak Rp658.000.000 dan kegiatan non litigasi sebesar Rp146.594.000.

“Melalui penandatanganan kontrak kepada 14 organisasi PBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi ini diharapakan dapat menjalankan fungsinya, untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Riau, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto,sebagaimana dikutip dari media centerriau.go.id,Jumat,25 Februari 2022.

Anggaran tersebut ,selanjutnya disalurkan melalui 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dalam masa Periode 2022 sampai 2024.

Pujo Harinto menyampaikan, bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Riau menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu untuk mewujudkan hak konstitusional, serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.

Kemudian Pujo berharap, agar PBH dapat melakukan promosi dan sosialisasi agar dapat dikenal luas oleh masyarakat. Menurut Pujo, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke PBH yang memberikan pendampingan hukum.

Sebab, pendampingan itu sudah disediakan gratis oleh negara. Syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang mencari bantuan hukum. Yakni, mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.

Kemudian, menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Mekanisme dan syarat lebih rinci, dan daftar organisasi bantuan hukum dapat dilihat melalui situs https://www.bphn.go.id

Terakhir, Pujo meminta seluruh PBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap. Pujo yakin PBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi terjamin kredibilitasnya.

Kanwil Kemenkumham Riau akan memberikan tindakan tegas kepada organisasi bantuan hukum yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.

Sedangkan 13 PBH yang melakukan Penandatanganan kontrak PBH dan perjanjian kinerja dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau adalah LBH Mahatva Tanah Putih Rohil (Akreditasi B), LBH Ananda Bangka Rohil (B), Pusat Advokasi Hukum dan HAM Pekanbaru (C).

Lalu, YLBHI-PBH Pekanbaru (C), LBH Fak Hukum Universitas Lancang Kuning (C), Forum Masyarakat Madani Indonesia (C), LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru (C), Pos Bantuan Hukum Siak (C).

Selanjutnya, Posbakumadin Pelalawan (C), LBH Sahabat Keadilan Rohul (C), Harapan Riau Sejahtera Pekanbaru (C), LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (C), Posbakumadin Dumai (C).***SOI.2

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER